Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah
26 sd 29 Desember 2003
Ibnu Taufan
Dalam rangka supervisi dan memberikan dukungan manajemen kepada RMU telah dikunjungi lokasi PPK di Provinsi DI Yogjakarta dan Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Surakarta dan Kabupaten Klaten/Kecamatan Jatinom). Pada kunjungan ini juga menghadiri pertemuan dengan konsultan PPK dan diseminasi Konsultan Keuangan Mitra Bank yang diselenggarakan oleh LPM-Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Temuan-temuan yang perlu ditindaklanjuti. Dari pertemuan dan diskusi muncul beberapa pertanyaan dan usulan-usulaan dari konsultan PPK antara lain sebagai berikut:
Kecemasan terhadap “rasionalisasi” konsultan. --- sekitar 30 lokasi/keamatan PPK di Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta akan memasuki “paska program” (phased-out) karena sudah tiga kali mendapat alokasi dana PPK, sehingga diperkirakan sekitar 60 orang konsultan (FK) akan “memasuki masa pelepasan” ataupun “rasionalisasi”. Konsultan ingin memperoleh kepastian “kriteria” dan “tatacara seleksi”. Dijelaskan bahwa sesuai dalam kontrak kerja terdapat klausul yang cukup jelas bahwa masa penugasan dapat berakhir jika tidak ada lokasi untuk ditempatkan ataupun tidak tersedia lagi alokasi pembiayaan konsultan. Tatacara akan di laksanakan secara transparan dan mempergunakan “manajemen kinerja” yang sudah diberlakukan, sekaligus juga menegaskan bahwa ketentuan PPK adalah menempatkan “konsultan yang terbaik”. Penilaian dan peringkat kinerja menjadi “salah satu masukan dalam” penetapan konsultan yang paling layak ditugaskan di lokasi PPK.
Peluang KKMB --- ditegaskan bahwa setiap konsultan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan implementasi dan fasilitasi proses PPK di lapangan, sehingga tidak memungkinkan melakukan “kerja rangkap’ yang akhirnya akan menimbulkan implikasi adminstratif. Baik kompetensi dasar maupun “kesempatan melalui pelatihan dalam tugas” konsultan PPK berpeluang untuk “belajar” dan sekaligus mempersiapkan diri pada paska PPK. Kesempatan untuk mempelajari KKMB (tugas, peran, kapasitas, dsbnya) memang akan sangat bermanfaat juga dalam upaya untuk memfasilitasi UPK ataupun khusunya pinjaman bergulir (UEP).
Sertifikasi Konsultan PPK --- banyak sekali konsultan PPK, baik di Provin si DI Yogayakarta maupun Provionsi Jawa Tengah, yang berkeberatan dengan adanya “kewajiban” untuk mendapatkan “sertifikasi” dan juga “mengikuti pelatihan/seleksi” untuk melengkapi persyaratan sertifikasi. Ditegaskan bahwa sampai dengan saat ini, “tidak ada satu butir pun ketentuan yang mengatur dan meneetapkan persyaratan konsultan PPK”, kecuali “hasil penilaian dan peringkat kinerja”. Sertifikasi adalah “kebutuhan” individual sehingga tidak akan mempengaruhi penempatannya kembali sebagai konsultan PPK. Memenuhi permintaan konsultan perlu segera dikeluarkan “memorandum penjelasan dan penegasan tentang sertifikasi” !
Faktor “keterlambatan” proses PPK di lapangan. --- dengan maksud meningkatkan kualitas kegiatan dan hasil PPK, khususnya kualitas prasarana/sarana, ditugaskan FKT yang bertanggung jawab dalam disain dan anggaran pekerjaan. Ternyata dengan jumlah usulan prasarana/sarana yang masih relatif besar, maka beban kerja FKT pun meningkat dan akhirnya mempengaruhi waktu penyelesaian tahapan dalam proses PPK. Selain itu, beban kerja tersebut sekaligus menjadi “beban psikologis” bagi FKT untuk “mengupayakan agar setiap usulan layak didanai”.
Penegasan ketentuan bagi konsultan yang “rangkap kerja” --- perlu segera diantisipasi adanya rekrutmen konsultan PPK baik sebagai “penyelenggara pemilu” maupun “calon anggota legislatif”. Dipastikan akan terjadi “konflik kepentingan” sehingga dapat melalaikan tugas dan tanggung jawab sebagai konsultan. Agar konsultan yang menjadi “caleg” segera harus memastikan untuk menentukan sikap dan/atau adanya kebijakan untuk mengatur “pengunduran diri sementara” agar dapat mengkonssentrasikan pada kegiatan yang berkaitan dengan pemilu seperti kampanye.
Pelatihan untuk Peningkatan Kemampuan Masyarakat --- rangkuman dari msukan konsultan, khususnya dari konsultan di Kab.Gunung Kidul dan Klaten, bahwa meskipun proses PPK berjalan sesuai dengan prinsip dan prosedur, seringkali hasil akhir ditentukan kemampuan masyarakat, khususnya masyarakat yang benar-benar miskin. Walaupun sudah ada pelatihan unttuk pelaku PPK di tingkat desa (FD, TPU, TPK), disarankan agar PPK menyediakan alternatif upaya meningkatkan kemampuan masyarakat, yakni materi atau modul pelatihan yang dapat menjadi acuan ataupun dilaksanakan oleh konsultan di lapangan.
26 sd 29 Desember 2003
Ibnu Taufan
Dalam rangka supervisi dan memberikan dukungan manajemen kepada RMU telah dikunjungi lokasi PPK di Provinsi DI Yogjakarta dan Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Surakarta dan Kabupaten Klaten/Kecamatan Jatinom). Pada kunjungan ini juga menghadiri pertemuan dengan konsultan PPK dan diseminasi Konsultan Keuangan Mitra Bank yang diselenggarakan oleh LPM-Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Temuan-temuan yang perlu ditindaklanjuti. Dari pertemuan dan diskusi muncul beberapa pertanyaan dan usulan-usulaan dari konsultan PPK antara lain sebagai berikut:
Kecemasan terhadap “rasionalisasi” konsultan. --- sekitar 30 lokasi/keamatan PPK di Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta akan memasuki “paska program” (phased-out) karena sudah tiga kali mendapat alokasi dana PPK, sehingga diperkirakan sekitar 60 orang konsultan (FK) akan “memasuki masa pelepasan” ataupun “rasionalisasi”. Konsultan ingin memperoleh kepastian “kriteria” dan “tatacara seleksi”. Dijelaskan bahwa sesuai dalam kontrak kerja terdapat klausul yang cukup jelas bahwa masa penugasan dapat berakhir jika tidak ada lokasi untuk ditempatkan ataupun tidak tersedia lagi alokasi pembiayaan konsultan. Tatacara akan di laksanakan secara transparan dan mempergunakan “manajemen kinerja” yang sudah diberlakukan, sekaligus juga menegaskan bahwa ketentuan PPK adalah menempatkan “konsultan yang terbaik”. Penilaian dan peringkat kinerja menjadi “salah satu masukan dalam” penetapan konsultan yang paling layak ditugaskan di lokasi PPK.
Peluang KKMB --- ditegaskan bahwa setiap konsultan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan implementasi dan fasilitasi proses PPK di lapangan, sehingga tidak memungkinkan melakukan “kerja rangkap’ yang akhirnya akan menimbulkan implikasi adminstratif. Baik kompetensi dasar maupun “kesempatan melalui pelatihan dalam tugas” konsultan PPK berpeluang untuk “belajar” dan sekaligus mempersiapkan diri pada paska PPK. Kesempatan untuk mempelajari KKMB (tugas, peran, kapasitas, dsbnya) memang akan sangat bermanfaat juga dalam upaya untuk memfasilitasi UPK ataupun khusunya pinjaman bergulir (UEP).
Sertifikasi Konsultan PPK --- banyak sekali konsultan PPK, baik di Provin si DI Yogayakarta maupun Provionsi Jawa Tengah, yang berkeberatan dengan adanya “kewajiban” untuk mendapatkan “sertifikasi” dan juga “mengikuti pelatihan/seleksi” untuk melengkapi persyaratan sertifikasi. Ditegaskan bahwa sampai dengan saat ini, “tidak ada satu butir pun ketentuan yang mengatur dan meneetapkan persyaratan konsultan PPK”, kecuali “hasil penilaian dan peringkat kinerja”. Sertifikasi adalah “kebutuhan” individual sehingga tidak akan mempengaruhi penempatannya kembali sebagai konsultan PPK. Memenuhi permintaan konsultan perlu segera dikeluarkan “memorandum penjelasan dan penegasan tentang sertifikasi” !
Faktor “keterlambatan” proses PPK di lapangan. --- dengan maksud meningkatkan kualitas kegiatan dan hasil PPK, khususnya kualitas prasarana/sarana, ditugaskan FKT yang bertanggung jawab dalam disain dan anggaran pekerjaan. Ternyata dengan jumlah usulan prasarana/sarana yang masih relatif besar, maka beban kerja FKT pun meningkat dan akhirnya mempengaruhi waktu penyelesaian tahapan dalam proses PPK. Selain itu, beban kerja tersebut sekaligus menjadi “beban psikologis” bagi FKT untuk “mengupayakan agar setiap usulan layak didanai”.
Penegasan ketentuan bagi konsultan yang “rangkap kerja” --- perlu segera diantisipasi adanya rekrutmen konsultan PPK baik sebagai “penyelenggara pemilu” maupun “calon anggota legislatif”. Dipastikan akan terjadi “konflik kepentingan” sehingga dapat melalaikan tugas dan tanggung jawab sebagai konsultan. Agar konsultan yang menjadi “caleg” segera harus memastikan untuk menentukan sikap dan/atau adanya kebijakan untuk mengatur “pengunduran diri sementara” agar dapat mengkonssentrasikan pada kegiatan yang berkaitan dengan pemilu seperti kampanye.
Pelatihan untuk Peningkatan Kemampuan Masyarakat --- rangkuman dari msukan konsultan, khususnya dari konsultan di Kab.Gunung Kidul dan Klaten, bahwa meskipun proses PPK berjalan sesuai dengan prinsip dan prosedur, seringkali hasil akhir ditentukan kemampuan masyarakat, khususnya masyarakat yang benar-benar miskin. Walaupun sudah ada pelatihan unttuk pelaku PPK di tingkat desa (FD, TPU, TPK), disarankan agar PPK menyediakan alternatif upaya meningkatkan kemampuan masyarakat, yakni materi atau modul pelatihan yang dapat menjadi acuan ataupun dilaksanakan oleh konsultan di lapangan.
No comments:
Post a Comment