Monday, November 05, 2007

memberi dukungan kepada pendamping di

Maluku Utara
23 Pebruari sd 3 Maret 2005



Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mendampingi Misi Supervisi Bank Dunia. Tim Bank Dunia terdiri dari Enurlaela Hasanah (pimpinan tim), Joanne Sharpe, Evi Hermirasari, dan Nina Basira. Misi ini didampingi oleh unsur TK PPK Nasional/Set Nasional TK-PPK (Firman Siagian, Tunjung Harsono, Gajah Mada) dan KM-Nasional (Hendry Syafarudin dan Ibnu Taufan,) serta RMU (Andi Indra, Voula Sakul dan Sunu Wijayanti). Lokasi yang dikunjungi yaitu: Kabupaten Halmahera Barat (Kecamatan Jailolo, Kecamatan Sahu dan Kecamatan Ibu), Kabupaten Halmahaera Utara (Kecamatan Kao), Kabupaten Halmahera Tengah (Kecamatan Oba Utara) dan Kota Tidore Kepulauan (Kecamatan Weda). Diadakan pertemuan dengan TK-PPK Provinsi Maluku Utara dan TK-PPK Kabupaten/Kota (Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Barat, Kota Tidore Kepulauan) dan Camat/PjOK (Kec.Sahu, Kec.Ibu, Kec.Kao, Kec.Oba, Kec.Weda), serta ditemui juga Kepala Desa, Pengurus UPK, PL, FD, Pengurus TPK dan wargadesa. Dalam kunjungan ini diadakan pertemuan dengan KM. Daftar lokasi yang dikunjungi terlampir.

Temuan yang harus ditindak-lanjuti. Berdasarkan pengamatan di lapangan, wawancara dengan pelaku PPK dan wargadesa maupun pihak terkait, diperoleh temuan dan masukan yang patut ditindaklanjuti:

Perkembangan dan Kemajuan PPK-2: Siklus-4 dan Siklus-5. --- Kegiatan siklus-4 di Provinsi Maluku Utara sudah menyelesaikan MDST, kecuali: Kec. Sanana (kendala geografis dan tersebarnya desa-desa di beberapa pulau) dan Kec. Sahu (menunggu luncuran APBD). Kegiatan siklus-5 seluruh lokasi sudah melaksanakan pencairan dana tahap pertama, beberapa kecamatan sudah mencairkan dana tahap kedua, kecuali : Kec. Maba (Halmahera Timur) dan Kec. Oba (Kota Tidore Kepulauan), serta Kec. Sahu (Kab. Halmahera Barat) yang memang belum mengalokasikan dana untuk siklus-5. Saran dan Tindaklanjut: sambil menunggu peluncuran DIPP/DIPA agar pekerjaan dapat dituntaskan, konsultan segera memastikan kesiapan di dua lokasi yang belum mencairkan (Kec. Maba dan Kec. Oba), dan tetap mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan yang dapat dilakukan secara swadaya, termasuk pembentukan tim pengelolaan/pemeliharaan maupun langkah kongkrit untuk pengembalian tunggakan/pinjaman.

Sistem Informasi dan Pelaporan. --- Keadaan paling kriktikal dari sistem informasi dan pelaporan adalah di kabupaten. Peran KM belum maksimal, proses validasi dan umpan balik praktis tidak berjalan dengan memuaskan. Disiplin penyampaian laporan belum ditegakan, begitu pula dengan sanksi bagi konsultan yang tidak menyerahkan laporan belum dilaksnakan karena hambatan teknis adminsitratif, dan juga karena lemahnya kesadaran terhadap pentingnya laporan tepat waktu dan akurat. Saran dan Tindaklanjut: perlu perbaikan radikal, harus ada tindakan koreksi melalui pelatihan setempat (on the job training & in service training), seperti melakukan pemeriksaan silang setiap laporan dari kecamatan dan segera melakulan perbaikan data/informasi pada pertemuan bulanan.

Penanganan Masalah. --- Provinsi Maluku Utara memiliki banyak masalah yang akut dan belum ditangani secara memuaskan. Perhatian dan kepedulian TK-PPK amat menggembirakan, justru pada tingkat konsultan perlu mendapat perhatian seksama, karena kemajuan di tingkat masyarakat perlu terus didorong. Tindaklanjut penanganan masalah serius yang sudah diupayakan pada jalur hukum, terutama kepolisian, belum memperlihatkan hasil yang memadai, dan seringkali mengakibatkan biaya tambahan (UPK harus menyediakan biaya untuk investigasi). Ada kecenderungan untuk selalu menyelesaikan “tunggakan pengembalian” kepada kepolisian, nyaris tidak terjadi alternatif lain penyelesaian ditingkat masyarakat (alternative dispute resolution). Saran dan Tindaklanjut: RMU, KM dan TK-PPK perlu mempertajam rencana tindaklanjut penanganan masalah, tetapi penting juga untuk melakukan pendekatan kepada aparat hukum dan juga mensosialisasikan PPK agar mendapat perhatian dalam tindaklanjutnya. Melibatkan secara aktif aparat dan pemerintah lokal dalam penyelesaian masalah, termasuk pengembalian pinjamn/tunggakan.

Dukungan Pemerintah Propinsi/Kabupaten. --- Dukungan pada tingkat provinsi sudah sangat menunjang pelaksanaan di lapangan, tetapi dukungan nyata dari pemerintah kabupaten memang masih memprihatinkan. Pemekaran kabupaten telah mempengaruhi penerimaan daerah sehingga mempengaruhi kapasitas pembiayaan pembangunan di beberapa kabupaten. Selain ketidakjelasan alokasi dana lanjutan untuk BLM (matching grant) seperti di Kec.Sahu, alokasi dana (AP) untuk kegiatan TK-PPK dan juga kecamatan tidak dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan untuk alokasi BLM Kec.Sahu sebesar Rp.750 Juta, sebesar Rp.50 Juta dipergunakan untuk dana AP. Kota Tidore Kepulauan belum memastikan alokasi lanujtan dana MG untuk Kec. Oba Utara dan Kec. Oba Selatan yang sebelumnya masuk dalam wilayah Kab. Halmahera Tengah. Saran: TK-PPK Nasional perlu mengingatkan lagi agar Bupati/Pemerintah Kabupaten memberikan perhatian dan meningkatkan dukungan kepada aparat/pelaku PPK di lapangan sesuai komitmen yang sudah disepakati.

Pelatihan yang sudah dilaksanakan dan kebutuhan dimasa depan. --- Pelatihan di tingkat masyarakat memang belum dilaksanakan secara khusus, tetapi langsung dilaksanakan pada setiap proses tahapan PPK terutama bagi pelaku PPK, seperti: FD, TPK, TPU, Tim Verifikasi, Pengurus UPK. Para pelaku PPK tersebut pada umumnya adalah tokoh masyarakat atau yang disepakati melalui forum-forum PPK, yang juga menjadi pengurus/tokoh berbagai kelembagaan di tingkat desa (BPD) dan Pemerintahan Desa. Pelatihan secara khusus bagi Kepala Desa, BPD, ataupun Kelompok Masyarakat memang menjadi kebutuhan, khususnya untuk lebih memperjelas fungsi dan tugas pokok masing-masing, serta peran yang diperlukan dalam setiap tahapan PPK. Saran: Perlu segera disebarluaskan oleh KM-Nasional program/materi pelatihan untuk peningkatan kapasitas dan peran kelembagaan di tingkat desa (BPD, Kepala Desa, Tim Pengelola/Pemeliharaan, Kelompok Masyarakat, dsbnuya). Pelatihan atau orientasi tugas setiap tahapan PPK dapat diperluas kelompok sasarannya dengan melibatkan pengurus/anggota lembaga2 tersebut, seperti pada tahap perencanaan, persiapan pelaksanaan dan pelaksanaan, dstnya.

Persiapan PPK-3. --- Meskipun lokakarya yang diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi dengan agenda sosialisasi kebijakan PPK fase 3, ternyata masih terjadi kekeliruan menafsirkan kebijakan dan ketentuan teknis PPK fase 3, khususnya berkaitan dengan lokasi PPK-3 dan penyertaan dana APBD (cost sharing). Kota Ternate yang lokasinya baru 2 (dua) kali memperoleh alokasi dana PPK sudah mengalokasi cost sharing sebesar Rp. 200 Juta. Kota Tidore Kepulauan sudah “menganggarkan” dana untuk cost sharing PPK-3 (Rp.1.6 Milyar!), tetapi belum memastikan keberlanjutan dana Matching Grant di Kec.Oba Utara dan Kec.Oba Selatan.

Kecamatan Ibu (Kab. Halmahera Barat), yang merupakan calon lokasi PPK fase 3, mempunyai masalah dalam pengelolaan dana bergulir, maupun khususnya penyimpangan dana pengembalian oleh mantan pengurus UPK. Saran: (i) TK-PPK Nasional perlu memantau secara khusus kesiapan pelaksanaan PPK fase-3 di Provinsi Maluku Utara, khususnya agar pemerintah menuntaskan alokasi dana MG. (ii) RMU dan KM segera mempersiapkan rencana tindakan korektif untuk melakukan perbaikan manajemen dan administrasi UPK, khususnya lokasi phase-out seperti Kecamatan Ibu.

Kegiatan dan Keberlanjutan. --- Mutu prasarana/sarana yang dibangun cukup memuaskan, memenuhi strandar konstruksi yang dipersyaratkan. Meski ditemukan juga sarana seperti MCK yang disainnya kurang mendukung fungsinya, saluran air limbah dibuang langsung ke tanah pekarangan atau mengalir dan tergenang pada lantai kamar mandi sehingga mudah merusakan daun pintu (Desa Jati, Kec. Kao; Desa Sagea, Kec. Weda). Pemeliharaan dilakukan oleh warga sekitar lokasi/tapak prasarana/sarana, belum diorganisasikan dengan memadai. Unit Pengelola/Pemeliharaan Sarana (UPS) yang sudah dibentuk di beberapa lokasi, tetapi tidak memiliki rencana kerja yang jelas, biaya perbaikan dilakuikan secara secara swadaya atau dilaksanakan secara gotong royong (Desa Borona, Kec. Ibu; Desa Jati, Kec.Kao). Saran dan Tindaklanjut: KM dan FK segera melakukan inventarisasi tim pengelolaan/pemeliharaan prasarana/sarana, aktifitas dan rencana kerja tim, serta melaksanakan “pelatihan setempat” melalui pertemuan di tingkat desa dan kecamatan. Sebelum MDST agar FK memastikan adanya rencana kerja tim pengelolaan/pemeliharaan.


Konsultan Pendamping. -- Peran konsultan pendamping masih harus ditingkatkan, banyak kekeliruan implementasi kebijakan karena lemahnya sosialisasi dan pendampingan. Memang dengan kendala geografis dan rentang kendali yang terlampau luas. Kab. Maluku Utara yang mencakup 15 kecamatan dimekarkan menjadi 4 kabupaten (Kab. Halmahera Barat, Kab. Halmahera Selatan, Kab. Halmahera Utara, Kab. Kepulauan Sula dan Kab. Halmahera Timur) dilayani oleh 2KM. Beberapa FK sering meninggalkan lokasi cukup lama. Dukungan dan bimbingan KM tidak efektif, serta tidak ada strategi pendampingan mengatasi kendala yang ada, padahal sarana komunikasi masih dapat diandalkan. Saran dan Tindaklanjut: Umpan balik yang sudah sering disampaikan harus diiringi dengan tindakan tegas, bagi konsultan yang tidak disiplin segera diberi sanksi sesuai ketentuan PPK dan yang tidak cocok dengan kondisi kerja PPK dianjurkan untuk mundur.

Pengelolaan UPK. --- Pengelolaan UPK sebagai masih sangat rentan, kapasitas pengurus UPK yang masoh terbatas dan disiplin admnistrasi yang lemah, serta pengawasan yang lemah menjadi ancaman peran UPK yang diharapkan. Ditemukan jumlah dana tunai (cahs on hand) di Pengurus UPK dengan rentang waktu terlalu lama, lebih dari seminggu (Kec.Ibu, Kec.Kao) menimbulkan resiko penyimpangan. Disiplin adminsitrasi keuangan tidak dipatuhi seperti: pencatatan uang masuk/keluar, penggunaan dana BLM/pengembalian oleh pelaku PPK termasuk Pengurus UPK (Kec.Kao). Rekonsiliasi rekening yang menjadi tanggung jawab FK tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Tidak ada pemeriksaan silang terhadap laporan bank. Saran dan Tindaklanjut: KM dan FK harus meningkatkan bimbingan terhadap pengurus UPK, melakukan pemeriksaan silang terhadap pembukuan, memfasilitasi pelatihan setempat (OJT & IST) oleh MCFS.

Tumpang Tindih Kegiatan. – Perusahaan pertambangan emas (Nusa Halmahera Mineral) yang konsesinya meliputi wilayah Kecamatan Kao dan Kecamatan Malifut mengalokasikan dana Rp. 3 Milyar (Kec. Kao Rp. 1.9 Milyar dan Kec. Malifut Rp. 1.1 Milyar) sebagai bagian dari program corporate social responsibility/ community development. Prinsip dan mekanisme kegiatan tersebut sangat berbeda dengan PPK, merupakan dana hibah yang disalurkan melalui kepala desa tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Cenderung dibagi rata kepada wargadesa. Penyaluran dana yang ketentuannya sangat longgar tersebut menjadi ancaman bagi PPK mengingat besarnya alokasi kegiatan UEP di Kecamatan Kao (sekitar Rp. 800 juta). Gejala macetnya pengembalian sudah ada. Memang sudah dibentuk “Tim 10” untuk menangani pinjaman yang macet. melalui forum MAD. Saran dan Tindaklanjut: Bersama TK-PPK Kab. Halmahera Utara segera melakukan pendekatan kepada perusahaan NHM untuk mengintegrasikan kedua kegiatan dan penyaluran dana melalui PPK. Konsultan meningkatkan sosialisasi dan pendampingan agar tidak terjadi tumpang tindih yang merugikan, atau ancaman terhadap pelestarian PPK.


@ibnutaufan