Tuesday, August 28, 2007

dari provinsi baru ....

Kepulauan Riau

14 - 17 Maret 2005

Ibnu Taufan, KM-Nasional

Sesuai dengan Kerangka Acuan Konsultan Manajemen Nasional, salah satu sebagai personil KM-Nasional ialah memberikan dukungan manajemen dan teknis PPK kepada konsultan lapangan.

Dalam pada itu, selaku Team Leader KM-Nasional, selain mengendalikan kegiatan seluruh konsultan PPK, juga berkewajiban untuk memberikan supervise dalam pelaksanaan tugas konsultan di lapangan.

Sejalan dengan perubahan struktur KM-Nasional, dan desentraliasi fungsi KM-Nasional sehingga ditempatkannya konsultan setiap propinsi yakni Kantor Manajemen Provinsi yang ditugaskan sekurang-kurangnya seorang Koordinator Provinsi (KORPROV), dan sesuai dengan jumlah lokasi ditugaskan secara selektif personil yang bertanggung jawab dalam pemantauan dan evaluasi (Monitoring & Evaluation, MONEV), dan dalam pengelolaan data/informasi (MIS).

Perubahan tersebut memerlukan dukungan untuk memperkuat fungsi dan peran KM-Provinsi, apalagi untuk provinsi yang relatif baru terbentuk, seperti Provinsi Kepulauan Riau.

Perjalanan dinas ini dimaksudkan untuk menghadiri Rapat Kordinasi Konsultan (KM dan Korprov) dan sekaligus memberikan dukungan manajemen dan teknis kepada KM-Provinsi dengan memantau kemajuan dan tindaklanjut pelaksanaan kegiatan PPK.

Dari rapat kordinasi tersebut, yang juga merupakan komunikasi tatap muka dengan konsultan lapangan yang secara langsung memantau dan merekam kemajuan pelaksanaan dan kendala/hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pelaksanaan “luncuran dana” Siklus-6 (PPK-II tahun ke-3) dan perencanaan PPK IIIB tahun pertama
[1]. Dalam rapat tersebut menjadi ajang konsultasi langkah-langkah dan tindakan untuk penyelesaian kendala, hambatan dan masalah di lapangan.

Perjalanan dinas dilaksanakan tgl 14 sd 17 Maret 2006. Selain kota Tanjung Pinang ibukota provinsi Kepulauan Riau, juga dikunjungi lokasi PPK di Desa Tembeling, Kec. Teluk Bintan, Kab. Bintan (d/h Kepuluan Riau).

Pada hari pertama diawali pertemuan dengan Kordinator Provinsi Kepulauan Riau, Santi Pangaribuan beserta staf, dan dilanjutkan pertemuan terbatas dengan KM-Kabupaten Bintan (d/h Kepulauan Riau, perubahan ini sejalan dengan ditetapkannya Provinsi Kepulauan Riau) yang sudah berada di Tanjungpinang.

Pada hari kedua, dilakukan kunjungan ke kantor Sekretariat TK-PPK Provinsi dan ditemui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial, dan juga Ketua TK-PPK Provinsi Kepulauan Riau, Drs. Naharuddin, MTP; dan Kepala Sekretariat merangkap PjProv, Ir. Nasril M.

Pada hari kedua ini, juga dimulai pelaksanaan Rapat Koordinasi PPK bertempat di kantor KM-Provinsi. Pada pertemuan ini hadir dan sekaligus memberikan arahan Ketua TK-PPK Provinsi, dan Kepala Sekretariat PPK/PjProv. Hadir pada pertemuan atau rapat koordinasi ini KM-Kabupaten Natuna, Imral Martunus (KMT, Al Ikhsan Anum, sudah tidak berada di lokasi tugas sejak 20 Pebruari 2006, tetapi mengajukan pendunduran diri pada tanggal 1 Maret 2006), dan KM-Kabupaten Linggan dan Kepri (Sehat W. Sinuhaji dan Amsaryono). Pertemuan hari pertama ini juga dihadirkan PjOK Kecamatan Teluk Sebong (Ibu Indra) dan ibu-ibu pengurus kelompok yang mendapat bantuan SPP, yaitu dari Kelompok Wirid Al Hikmah dari Desa Toapaya, Kec.Gunung Kijang (Ibu Fitrawaty ) dan Kelompok Yasin Nurul Falakh Desa Ekang Anculai, Kec. Teluk Sebong (Ibu Tumini, Ibu Sukatmini, Ibu Suprihatin). Juga dihadirkan wakil Badan Pengawas UPK, Bapak Aminuddin.

Pada hari ketiga, atau sebagai selingan rapat koordinasi, telah dilakukan kunjungan lapangan bersama ke Kecamatan Teluk Bintan. Bertemu dengan FK Teluk Bintan (Kesatria Budi dan Rianto), Pengurus UPK Kec. Teluk Bintan (Ketua: Yunus; Sekretaris: Kalsum; dan Bendahara: Ridwan) dan dilanjutkan ke Desa Tembeling untuk meninjau lokasi (siklus-5) dengan kegiatan pembangunan Jalan Rabat Beton dan Drainase (2x1000m, drainase 326m, 4 gorong2, dll; Rp.123.157.304) dan (siklus-6) lokasi pembangunan Dermaga/ Tambatan Perahu di kampung Beloreng (2x275m, dana PPK Rp.133.990.263, swadaya Rp.9.539.000).

Beberapa catatan penting dari kunjungan tersebut antara lain ialah:

Pelaksanaan Siklus-6 . Seluruh lokasi di Provinsi Kepri (Kab. Lingga 2 kecamatan, Kab. Kepri/Bintan 3 kecamatan, dan Kabupaten Natuna 4 kecamatan) yang berpartisipasi pada siklus-6 (PPK II tahun ke-3) sudah mencairkan dana tahap ketiga pada akhir Desember 2005, itu termasuk dua kecamatan yang mendapat alokasi dana APBD (lokasi MG), yaitu Kec. Teluk Sebong dan Kec. Gunung Kijang. Kedelapan kecamatan (minus Kec. Teluk Sebong) juga sudah menyelesaikan MDST.

Kemajuan Pelaksanaan PPK-IIIB tahun pertama (Siklus-9 !?). Tahapan perencanaan PPK III-B tahun pertama di Provinsi Kepri kemajuannya bervariasi. Ada yang sedang mempersiapkan MAD-1 (sosialisasi), tetapi sudah ada juga yang akan melaksanakan MAD-2 pada bulan Maret 2006.

Kab. Natuna. Empat kecamatan yang berpartisipasi pada PPK IIIB tahun pertama. Dua kecamatan di Kab. Natuna, yaitu: Kec. Bunguran Timur dan Kec. Jemaja sudah menyelesaikan MAD sosialisasi, dan pada bulan Maret 2006 sebagian desa sedang melaksanakan MD sosialisasi. Dua kecamatan lainnya, Kec. Bunguran Barat dan Kec. Serasan sedang mempersiapkan MAD-1 yang direncanakan pada bulan Maret 2006 ini.

Kab. Lingga. Kec. Senayang (6 desa) dan Kec. Lingga (23 desa), sudah melaksanakan MAD-1 (sosialisasi). Kecamatan Lingga sedang melaksanakan MD sosialisasi, dan di Kecamatan Senayang sebagian besar desa sedang melaksanakan Pelatihan FD.

Kab. Kepulauan Riau/Bintan. Hanya satu kecamatan yang berpartisipasi pada PPK IIIB, yaitu Kec. Teluk Bintan. Pada bulan Maret 2006 ini sedang menyelesaikan MD sosialisasi.

Dukungan TK-PPK Provinsi. Walaupun provinsi ini relative baru, tetapi cukup besar perhatian dan dukungan terhadap pelaksanaan PPK. Seperti dukungan dalam keikutsertaan penyediaan cost sharing. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesejahteraan Sosial yang baru saja terbentuk, dengan peran utama sebagai TK-PPK memberikan dukungan penuh kepada konsultan, dan terus berkomunikasi berbagai hal kemajuan dan hambatan pelaksanaan PPK di lapangan. Kepala Badan PMD dan KS yang juga pejabat baru memiliki kesan positif terhadap PPK, dan secara terbuka mengharapkan masukan kritis dari konsultan untuk memperkuat peran badan tersebut dimasa depan.

Alokasi Dana MG !! . Bupati Bintan/Kepri sesuai dengan komitmen yang sudah disepakati dengan DPRD sudah mengalokasikan dana BLM mulai tahun tahun 2004, dan pada tahun 2006 ini pun sudah tersedia alokasi pada APBD 2006 sebesar masing-masing Rp. 500 juta untuk Kec. Teluk Sebong dan Kec. Gunung Kijang.

Proses perencanaan masih berjalan dan difasilitasi oleh dua FK yang ditempatkan pada tahun 2005. Di kecamatan Gunung Kijang sedang merampungkan Verifikasi Usulan Kegiatan, dan direncanakan tgl 18 Maret 2006 akan dilaksanakan MAD-2 (pemeringkatan usulan). Di kecamatan Teluk Sebong sedang melaksanakan Penulisan Usulan.

Sudah disampaikan bahwa kebijakan TK-PPK Nasional/Set. Pembinaan PPK bahwa seluruh kegiatan PPK-II sudah berakhir pada tahun 2005, kecuali luncuran siklus-6 yang akan mentuntaskan pencairan dan penyelesaian kegiatan. Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Kepri/Bintan sangat mengharapkan tetap ditempatkan FK di kedua lokasi tersebut untuk mentuntaskan seluruh tahapan kegiatan. Melalui APBD Kab. Kepri/Bintan, selain dana BLM juga dialokasikan anggaran untuk insentif FD, insentif Kepala Desa, insentif Pengurus UPK dan Lomba Kelompok.

Bantuan Transportasi PjOK Teluk Sebong September 2005 sd Pebruari 2006 belum ditransfer !! . Dilaporkan oleh KM Kab. Kepri/Bintan bahwa bantuan transportasi untuk PjOK Teluk Sebong tidak mendapat transfer dari perusahaan, sehingga KM tidak membayar tunjangan tersebut. Padahal untuk kecamatan lainnya ada transfer dana, sehingga tetap dibayarkan. Pertanyaan kepada ADWIL KM sudah diajukan, tetapi sampai dengan RAKOR ini belum ada realisasi.

Dana Cost Sharing Propinsi !! . Pada umumnya dana cost sharing menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten. Sesuai dengan kapasitas fiskalnya yang termasuk kategori “tinggi”, maka Kabupaten Kepulauan Riah (sekarang Kab. Bintan) dan Kabupaten Lingga sudah ditetapkan alokasi cost sharing sebesar 70%. Akan tetapi kenyataannya, kedua kabupaten tersebut tidak dapat menyediakan seluruh aloaksi dana pendamping tersebut (cost sharing), sehingga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berpartisipasi dalam penyediaan dana pendamping tersebut sebesar 30%.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesejahteraan Sosial yang juga Ketua TK PPK Provinsi Kepri, sudah mengantisipasi pertanyaan legislatif landasan alokasi dana pendamping tersebut, karena yang sudah terikat dengan NPH adalah Pemerintah Kabupaten.

Selain itu, dipertanyakan juga “pengaturan pencairan dana”, mengingat sumber dana local berasal dari anggaran yang berbeda. Disarankan kepada Korprov untuk memfasilitasi pengaturan tahapan pencairan dana, misalnya untuk tahap pertama dicairkan dari APBD Kabupaten, tahap kedua dicairkan dari APBD Propinsi, dan tahap ketiga/terakhir dari APBN.


Rekomendasi Hasil Kunjungan. Dari kunjungan dan perjalanan dinas tersebut, demikian pula dari hasil pertemuan dengan pelaku PPK di lapangan, serta masukan dari TK-PPK setempat, dapat direkomendasikan sejumlah langkah dan tindakan sebagai berikut:

Korprov dan seluruh jajaran konsultan PPK disarankan untuk terus membangun komunikasi yang konstruktif dengan jajaran TK-PPK, dan khususnya dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesejahteraan Sosial. Memberikan masukan konstruktif untuk mendorong pelembagaan pembangunan partisipatif. Khususnya, mendorong tindaklanjut pembiayaan APBD di Kec. Teluk Sebong dan Kec. Gunung Kijang menjadi “PPK Mandiri”, dimana provinsi dapat membiayai sebagian “bantuan teknis” untuk memfasilitasi proses PPK di lapangan. Bantuan teknis dapat diupayakan dengan mengoptimalkan “peran PL dan FD terbaik” dengan menyediakan biaya dan insentif lainnya untuk memfasiitasi PPK Mandiri. Pembekalan dan bimbingan kepada “pendamping lokal” tersebut dapat dilakukan oleh KM.

Kepastian atau penegasan penempatan FK di lokasi yang masih dialokasikan dana MG ! Sesuai dengan kebijakan Set.Pembinaan PPK, perlu ditegaskan agar kedua lokasi yang masih didanai dari APBD Kab. Kepri/Bintan tersebut dilaksanakan sebagai “PPK Mandiri” dan pihak provinsi dapat memberikan bantuan anggaran untuk tenaga pendamping yang berasal dari Pendamping Lokal dan/atau Fasilitator Desa.

Kec. Teluk Sebong memang tidak mendapat alokasi PPK III, walaupun sudah dialokasikan dana dari APBD Kab. Kepri yang masih ditunggu kepastian dari TK PPK Nasional/Set. Pembinaan PPK tersebut, kiranya Set. Pembinaan PPK dapat memerintahkan pihak perusahaan pengelola admnistrasi di Provinsi Kepri untuk segera membayarkan “bantuan transport PjOK (perioda Sep-05 sd Peb-06).

KM-Nasional bersama dengan Korprov akan menyusun “penjelasan teknis pencairan dana cost sharing yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten”. Penjelasan teknis ini tetap mengacu pada surat edaran Dirjen Perbendaharaan, Dep.Keuangan.

No comments: