Wednesday, December 20, 2006

Dana Perlaya : Asuransi Pinjaman PPK

Dana Perlaya: Asuransi Pinjaman PPK


Selain untuk mengamankan kas UPK, ”Dana Perlaya” bertujuan meningkatkan solidaritas antaranggota kelompok.

●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●

Rapat Forum Unit Pengelola Kegiatan (UPK) se-Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) berjalan dinamis tatkala mendiskusikan “Dana Perlaya”, dana untuk melunasi sisa pinjaman UEP/ SPP bagi nasabah UPK yang meninggal dunia. Adu argumentasi antar pengurus dari 13 UPK pun tak terbendung. ”Setiap peserta mempunya mekanisme, alasan dan pertimbangan sendiri,” ujar Iyus, Ketua UPK Singaparna.

Gagasan awal Dana Perlaya timbul dari kenyataan banyaknya ahli waris yang tidak mau bertanggungjawab, tidak mau melunasi sisa pinjaman UEP/ SPP anggota keluarganya yang meninggal. Kondisi itu menambah beban UPK. Apalagi, tidak ada klausul atau dasar hukum yang mewajibkan ahli waris untuk melunasi pinjaman keluarganya yang meninggal dunia. Lalu, bagaimana Dana Perlaya dihimpun?

Pada saat pencairan pinjaman, sebagian besar UPK menawarkan program ini kepada peminjam UEP/ SPP. Tapi, ada beberapa UPK yang menjadikan program ini sebagai keharusan. Besar Dana Perlaya yang diminta rata-rata sebesar 2% dari total pinjaman, mirip premi asuransi yang dibayar dimuka sekaligus. Sementara itu, kelompok wajib memiliki kesepakatan tanggung renteng.

Artinya, setiap anggota bertanggung jawab secara pribadi terhadap perjanjian/ perikatan kelompok. Bukan saja dana kematian, tetapi segala hal yang berkaitan dengan ekonomi anggota. Bila ada saalah satu anggota yang kesulitan, maka anggota lainnya harus turut menanggungnya. Hal ini sejalan dengan pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Namun kenyataan di lapangan berbicara lain. Kemandirian kelompok masih jauh dari harapan. Tanggung renteng hanya tertuang dalam surat pernyataan tanpa makna yang dapat direalisasikan. Pada sisi lain, program Dana Perlaya lebih dimaknai sebagai kearifan lokal para pengurus UPK agar tidak membebani pihak lain (ahli waris), sekaligus dana bergulir PPK dapat terus berkembang.

Ketika ditanyakan siapakah yang mengelola dana perlaya tersebut? Para pengurus UPK menjawabnya dengan berbeda-beda. Singaparna, misalnya, menyerahkan pengelolaan dana ini kepada Perusahaan Asuransi Intan dengan perjanjian akan membayar pertanggungan kepada UPK sebesar alokasi pinjaman ditambah jasa 20%, bilamana peminjam meninggal dunia dalam masa cicilan pinjaman yang belum jatuh tempo.

Dengan cara itu, UPK hanya perlu menyerahkan daftar masing-masing peminjam, lengkap dengan alamat dan besarnya pinjaman, ditambah dengan premi sebesar 1% dari besarnya pinjaman yang diberikan UPK. Bila seorang nasabah meminjam Rp300 ribu, maka dia dikenakan biaya asuransi sebesar 1% x Rp300.000 = Rp3.000. Dengan perjanjian bila pihak nasabah meninggal dunia dalam jangka waktu kreditnya, maka UPK akan menerima pertanggungan sebesar Rp360 ribu (pokok pinjaman plus 20% jasa), yang akan digunakan untuk melunasi sisa pinjaman ke UPK dan santunan kepada ahli waris. Wah, hebat ya...! Semoga berhasil.

Oleh: Nunu Sanusi - Pendamping UPK Jabar

No comments: