Monday, August 27, 2007

berkunjung ke Ranah Minang ....

Sumatra Barat
Bukitinggi, 30 Apr sd 3 Mei 2003

Ibnu Taufan, IAP – KM-Nasional

Memenuhi undangan TK PPK Prop Sumbar, telah dihadiri Sosialisasi dan Lokakarya PPK Fase-2, tgl 30 Apr sd 3 Mei 2003 bertempat di Bukittinggi. Acara tsb dihadiri oleh: TK PPK Prop, wakil DPRD Prov, LSM, Perguruan Tinggi, Media Massa/wartawan, TK PPK Kab, DPRD Kab.


1. Perubahan Pemerintahan Desa menjadi Nagari. Sesuai dengan UU 22/99 bahwa pemerintahan terendah adalah desa, dan melalui Perda No.9/2001 Prov Sumbar telah menetapkan sistem pemerintahan terendah kembali ke pemerintahan Nagari. Pemerintah Kabupaten juga sudah menetapkan Perda pembentukan "jorong" dan "nagari". Pada umumnya "desa" ditetapkan menjadi jorong, tetapi ada juga satu desa dimekarkan menjadi dua atau lebih jorong. Selanjutnya, beberapa jorong dibentuk menjadi satu atau lebih nagari, dan dlm satu "kecamatan" jumlah nagari bervariasi, berkisar antara 2 sd 4, tetapi ada juga yang hanya satu nagari (misal, Kec.Pancung dan Kec.Basa IV Balai Tapan, Kab.Pesisir Selatan).

Persoalannya, ketika pengajuan usulan jika mengikuti ketentuan PTO, maka yang muncul boleh jadi hanya usulan dari 1 atau 2 atau 4 nagari. Artinya alokasi dana PPK hanya "dikompetisikan" diantara 1, 2 atau 4 nagari.

Lokakarya ini akan merumuskan "model" penyesuaian realitas perubahan sistem pemerintahan dg ketentuan PPK. Antara lain dengan menggunakan "wilayah usulan" berbasis "jorong" atau "desa", dan memfungsikan "nagari" dalam proses pengam-bilan keputusan (mis. menilai kelayakan). Rumusan lokakarya akan dikonsultasikan dengan TK-PPK Nasional dan selanjutnya ditetapkan dg keputusan gubernur (!).

2. Tindak Lanjut Matching Grant .. Alokasi APBD utk pembiayaan BLM PPK di Prov Sumbar utk 16 kec, dengan jumlah biaya mencapai Rp.13 milyar. Ditambah 3 kec yg dibiayai APBD (2 kec di kab Solok dan 1 kec di kab Pasaman). Bupati Pasaman sudah mengirimkan ''surat kesiapan menyediakan matching grant'' pada APBD 2003.

3. Penyerahan Aset PPK .. Prasarana ataupun dana bergulir saat ini "menjadi aset desa" mendapat sorotan peserta sosialisasi. Isu dan pokok pertanyaan al.: (i) apakah aset tsb dpt dialihkan atau diserahkan menjadi "aset Nagari ?, (ii) Apakah Pemkab dapat ambil bagian untuk melakukan pemeliharaan ataupun pengembangan lebih lanjut ?

4. Biaya transfer DOK.. Dilaporkan KM bhw BNI cabang di Kab.Pasaman membebankan biaya setiap transfer Rp.25.000,- Sesuai dengan informasi yg dipahami, biaya tsb dibebankan pada proyek. Perlu penegasan kepada BNI agar diseminasikan ulang kepada BNI Cabang untuk melaksanakan ketetapan Pimpro dengan konsisten.

5. Pemberdayaan Nagari .. Sebagaimana diatur dlm UU 22/99, maupun khususnya Perda No.9/2000 setiap Nagari terdiri dari : Wali Nagari (fungsi eksekutif), Badan Perwakilan Anak Nagari (fungsi legislatif), dan Badan Musyawarah Adat dan Syara ( pertimbangan). Peserta lokakarya berharap agar PPK memberi kesempatan pembelajaran maupun "pemberdayaan Nagari" beserta perangkatnya.

Rekomendasi
Berdasarkan temuan dan isu yg menjadi perhatian pd sosialisasi dan lokakarya, ataupun keluhan langsung dr konsultan maupun TK-PPK setempat, terutama:

1. Pemantauan, Bimbingan dan Evaluasi thd implementasi penyesuaian dg sistem Nagari. RMU ditugaskan utk memantau dan membimbing serta melakukan evaluasi efektifitas implementasi tsb, hambatan dan pemahaman pelaku utama di lapangan, sebelum dikembangkannya ''petunjuk pelaksanaan teknis yg spesifik''.

2. Perlu segera didorong agar TK-PPK Prov. Sumbar bersama TK-PPK Kab terkait utk memfasilitasi : (i) penetapan proses dan tatacara pencairan dana dr Kas Daerah agar sejalan dg proses pencairan PPK (SE-DJA), (ii) penegasan agar PjOK tetap berperan sbg "pemimpin proyek" shg masyarakat atau warga desa maupun FK tdk bingung dg peraturan yg berbeda. RMU dan KMditugaskan utk melakukan pendekatan dan memfasilitasi penyiapan ''surat edaran'' Bupati ttg pencairan dan penyaluran dana matching grant.

3. Penegasan kepada perusahaan pengelola adm konsultan agar melaksanakan dgn konsisten petunjuk pembayaran gaji/tunj yg dikeluarkan Pimpro. Agar ''biaya lumpsum'' ( tunjangan tetap ) tdk dipotong lagi !! Karena perusahaan menerima pembayaran berdasarkan bukti pengiriman !!.

4. Pimpro dan/atau TK-PPK Pusat sgr memberikan konfirmasi/jawaban atas pengajuan tambahan Kec.Sasak, Kab.Pasaman utk lokasi matching grant. RMU sdg mempersiapkan penempatan FK ex-magang.

No comments: