Monday, November 05, 2007

memberi dukungan kepada pendamping di

Maluku Utara
23 Pebruari sd 3 Maret 2005



Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mendampingi Misi Supervisi Bank Dunia. Tim Bank Dunia terdiri dari Enurlaela Hasanah (pimpinan tim), Joanne Sharpe, Evi Hermirasari, dan Nina Basira. Misi ini didampingi oleh unsur TK PPK Nasional/Set Nasional TK-PPK (Firman Siagian, Tunjung Harsono, Gajah Mada) dan KM-Nasional (Hendry Syafarudin dan Ibnu Taufan,) serta RMU (Andi Indra, Voula Sakul dan Sunu Wijayanti). Lokasi yang dikunjungi yaitu: Kabupaten Halmahera Barat (Kecamatan Jailolo, Kecamatan Sahu dan Kecamatan Ibu), Kabupaten Halmahaera Utara (Kecamatan Kao), Kabupaten Halmahera Tengah (Kecamatan Oba Utara) dan Kota Tidore Kepulauan (Kecamatan Weda). Diadakan pertemuan dengan TK-PPK Provinsi Maluku Utara dan TK-PPK Kabupaten/Kota (Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Barat, Kota Tidore Kepulauan) dan Camat/PjOK (Kec.Sahu, Kec.Ibu, Kec.Kao, Kec.Oba, Kec.Weda), serta ditemui juga Kepala Desa, Pengurus UPK, PL, FD, Pengurus TPK dan wargadesa. Dalam kunjungan ini diadakan pertemuan dengan KM. Daftar lokasi yang dikunjungi terlampir.

Temuan yang harus ditindak-lanjuti. Berdasarkan pengamatan di lapangan, wawancara dengan pelaku PPK dan wargadesa maupun pihak terkait, diperoleh temuan dan masukan yang patut ditindaklanjuti:

Perkembangan dan Kemajuan PPK-2: Siklus-4 dan Siklus-5. --- Kegiatan siklus-4 di Provinsi Maluku Utara sudah menyelesaikan MDST, kecuali: Kec. Sanana (kendala geografis dan tersebarnya desa-desa di beberapa pulau) dan Kec. Sahu (menunggu luncuran APBD). Kegiatan siklus-5 seluruh lokasi sudah melaksanakan pencairan dana tahap pertama, beberapa kecamatan sudah mencairkan dana tahap kedua, kecuali : Kec. Maba (Halmahera Timur) dan Kec. Oba (Kota Tidore Kepulauan), serta Kec. Sahu (Kab. Halmahera Barat) yang memang belum mengalokasikan dana untuk siklus-5. Saran dan Tindaklanjut: sambil menunggu peluncuran DIPP/DIPA agar pekerjaan dapat dituntaskan, konsultan segera memastikan kesiapan di dua lokasi yang belum mencairkan (Kec. Maba dan Kec. Oba), dan tetap mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan yang dapat dilakukan secara swadaya, termasuk pembentukan tim pengelolaan/pemeliharaan maupun langkah kongkrit untuk pengembalian tunggakan/pinjaman.

Sistem Informasi dan Pelaporan. --- Keadaan paling kriktikal dari sistem informasi dan pelaporan adalah di kabupaten. Peran KM belum maksimal, proses validasi dan umpan balik praktis tidak berjalan dengan memuaskan. Disiplin penyampaian laporan belum ditegakan, begitu pula dengan sanksi bagi konsultan yang tidak menyerahkan laporan belum dilaksnakan karena hambatan teknis adminsitratif, dan juga karena lemahnya kesadaran terhadap pentingnya laporan tepat waktu dan akurat. Saran dan Tindaklanjut: perlu perbaikan radikal, harus ada tindakan koreksi melalui pelatihan setempat (on the job training & in service training), seperti melakukan pemeriksaan silang setiap laporan dari kecamatan dan segera melakulan perbaikan data/informasi pada pertemuan bulanan.

Penanganan Masalah. --- Provinsi Maluku Utara memiliki banyak masalah yang akut dan belum ditangani secara memuaskan. Perhatian dan kepedulian TK-PPK amat menggembirakan, justru pada tingkat konsultan perlu mendapat perhatian seksama, karena kemajuan di tingkat masyarakat perlu terus didorong. Tindaklanjut penanganan masalah serius yang sudah diupayakan pada jalur hukum, terutama kepolisian, belum memperlihatkan hasil yang memadai, dan seringkali mengakibatkan biaya tambahan (UPK harus menyediakan biaya untuk investigasi). Ada kecenderungan untuk selalu menyelesaikan “tunggakan pengembalian” kepada kepolisian, nyaris tidak terjadi alternatif lain penyelesaian ditingkat masyarakat (alternative dispute resolution). Saran dan Tindaklanjut: RMU, KM dan TK-PPK perlu mempertajam rencana tindaklanjut penanganan masalah, tetapi penting juga untuk melakukan pendekatan kepada aparat hukum dan juga mensosialisasikan PPK agar mendapat perhatian dalam tindaklanjutnya. Melibatkan secara aktif aparat dan pemerintah lokal dalam penyelesaian masalah, termasuk pengembalian pinjamn/tunggakan.

Dukungan Pemerintah Propinsi/Kabupaten. --- Dukungan pada tingkat provinsi sudah sangat menunjang pelaksanaan di lapangan, tetapi dukungan nyata dari pemerintah kabupaten memang masih memprihatinkan. Pemekaran kabupaten telah mempengaruhi penerimaan daerah sehingga mempengaruhi kapasitas pembiayaan pembangunan di beberapa kabupaten. Selain ketidakjelasan alokasi dana lanjutan untuk BLM (matching grant) seperti di Kec.Sahu, alokasi dana (AP) untuk kegiatan TK-PPK dan juga kecamatan tidak dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan untuk alokasi BLM Kec.Sahu sebesar Rp.750 Juta, sebesar Rp.50 Juta dipergunakan untuk dana AP. Kota Tidore Kepulauan belum memastikan alokasi lanujtan dana MG untuk Kec. Oba Utara dan Kec. Oba Selatan yang sebelumnya masuk dalam wilayah Kab. Halmahera Tengah. Saran: TK-PPK Nasional perlu mengingatkan lagi agar Bupati/Pemerintah Kabupaten memberikan perhatian dan meningkatkan dukungan kepada aparat/pelaku PPK di lapangan sesuai komitmen yang sudah disepakati.

Pelatihan yang sudah dilaksanakan dan kebutuhan dimasa depan. --- Pelatihan di tingkat masyarakat memang belum dilaksanakan secara khusus, tetapi langsung dilaksanakan pada setiap proses tahapan PPK terutama bagi pelaku PPK, seperti: FD, TPK, TPU, Tim Verifikasi, Pengurus UPK. Para pelaku PPK tersebut pada umumnya adalah tokoh masyarakat atau yang disepakati melalui forum-forum PPK, yang juga menjadi pengurus/tokoh berbagai kelembagaan di tingkat desa (BPD) dan Pemerintahan Desa. Pelatihan secara khusus bagi Kepala Desa, BPD, ataupun Kelompok Masyarakat memang menjadi kebutuhan, khususnya untuk lebih memperjelas fungsi dan tugas pokok masing-masing, serta peran yang diperlukan dalam setiap tahapan PPK. Saran: Perlu segera disebarluaskan oleh KM-Nasional program/materi pelatihan untuk peningkatan kapasitas dan peran kelembagaan di tingkat desa (BPD, Kepala Desa, Tim Pengelola/Pemeliharaan, Kelompok Masyarakat, dsbnuya). Pelatihan atau orientasi tugas setiap tahapan PPK dapat diperluas kelompok sasarannya dengan melibatkan pengurus/anggota lembaga2 tersebut, seperti pada tahap perencanaan, persiapan pelaksanaan dan pelaksanaan, dstnya.

Persiapan PPK-3. --- Meskipun lokakarya yang diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi dengan agenda sosialisasi kebijakan PPK fase 3, ternyata masih terjadi kekeliruan menafsirkan kebijakan dan ketentuan teknis PPK fase 3, khususnya berkaitan dengan lokasi PPK-3 dan penyertaan dana APBD (cost sharing). Kota Ternate yang lokasinya baru 2 (dua) kali memperoleh alokasi dana PPK sudah mengalokasi cost sharing sebesar Rp. 200 Juta. Kota Tidore Kepulauan sudah “menganggarkan” dana untuk cost sharing PPK-3 (Rp.1.6 Milyar!), tetapi belum memastikan keberlanjutan dana Matching Grant di Kec.Oba Utara dan Kec.Oba Selatan.

Kecamatan Ibu (Kab. Halmahera Barat), yang merupakan calon lokasi PPK fase 3, mempunyai masalah dalam pengelolaan dana bergulir, maupun khususnya penyimpangan dana pengembalian oleh mantan pengurus UPK. Saran: (i) TK-PPK Nasional perlu memantau secara khusus kesiapan pelaksanaan PPK fase-3 di Provinsi Maluku Utara, khususnya agar pemerintah menuntaskan alokasi dana MG. (ii) RMU dan KM segera mempersiapkan rencana tindakan korektif untuk melakukan perbaikan manajemen dan administrasi UPK, khususnya lokasi phase-out seperti Kecamatan Ibu.

Kegiatan dan Keberlanjutan. --- Mutu prasarana/sarana yang dibangun cukup memuaskan, memenuhi strandar konstruksi yang dipersyaratkan. Meski ditemukan juga sarana seperti MCK yang disainnya kurang mendukung fungsinya, saluran air limbah dibuang langsung ke tanah pekarangan atau mengalir dan tergenang pada lantai kamar mandi sehingga mudah merusakan daun pintu (Desa Jati, Kec. Kao; Desa Sagea, Kec. Weda). Pemeliharaan dilakukan oleh warga sekitar lokasi/tapak prasarana/sarana, belum diorganisasikan dengan memadai. Unit Pengelola/Pemeliharaan Sarana (UPS) yang sudah dibentuk di beberapa lokasi, tetapi tidak memiliki rencana kerja yang jelas, biaya perbaikan dilakuikan secara secara swadaya atau dilaksanakan secara gotong royong (Desa Borona, Kec. Ibu; Desa Jati, Kec.Kao). Saran dan Tindaklanjut: KM dan FK segera melakukan inventarisasi tim pengelolaan/pemeliharaan prasarana/sarana, aktifitas dan rencana kerja tim, serta melaksanakan “pelatihan setempat” melalui pertemuan di tingkat desa dan kecamatan. Sebelum MDST agar FK memastikan adanya rencana kerja tim pengelolaan/pemeliharaan.


Konsultan Pendamping. -- Peran konsultan pendamping masih harus ditingkatkan, banyak kekeliruan implementasi kebijakan karena lemahnya sosialisasi dan pendampingan. Memang dengan kendala geografis dan rentang kendali yang terlampau luas. Kab. Maluku Utara yang mencakup 15 kecamatan dimekarkan menjadi 4 kabupaten (Kab. Halmahera Barat, Kab. Halmahera Selatan, Kab. Halmahera Utara, Kab. Kepulauan Sula dan Kab. Halmahera Timur) dilayani oleh 2KM. Beberapa FK sering meninggalkan lokasi cukup lama. Dukungan dan bimbingan KM tidak efektif, serta tidak ada strategi pendampingan mengatasi kendala yang ada, padahal sarana komunikasi masih dapat diandalkan. Saran dan Tindaklanjut: Umpan balik yang sudah sering disampaikan harus diiringi dengan tindakan tegas, bagi konsultan yang tidak disiplin segera diberi sanksi sesuai ketentuan PPK dan yang tidak cocok dengan kondisi kerja PPK dianjurkan untuk mundur.

Pengelolaan UPK. --- Pengelolaan UPK sebagai masih sangat rentan, kapasitas pengurus UPK yang masoh terbatas dan disiplin admnistrasi yang lemah, serta pengawasan yang lemah menjadi ancaman peran UPK yang diharapkan. Ditemukan jumlah dana tunai (cahs on hand) di Pengurus UPK dengan rentang waktu terlalu lama, lebih dari seminggu (Kec.Ibu, Kec.Kao) menimbulkan resiko penyimpangan. Disiplin adminsitrasi keuangan tidak dipatuhi seperti: pencatatan uang masuk/keluar, penggunaan dana BLM/pengembalian oleh pelaku PPK termasuk Pengurus UPK (Kec.Kao). Rekonsiliasi rekening yang menjadi tanggung jawab FK tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Tidak ada pemeriksaan silang terhadap laporan bank. Saran dan Tindaklanjut: KM dan FK harus meningkatkan bimbingan terhadap pengurus UPK, melakukan pemeriksaan silang terhadap pembukuan, memfasilitasi pelatihan setempat (OJT & IST) oleh MCFS.

Tumpang Tindih Kegiatan. – Perusahaan pertambangan emas (Nusa Halmahera Mineral) yang konsesinya meliputi wilayah Kecamatan Kao dan Kecamatan Malifut mengalokasikan dana Rp. 3 Milyar (Kec. Kao Rp. 1.9 Milyar dan Kec. Malifut Rp. 1.1 Milyar) sebagai bagian dari program corporate social responsibility/ community development. Prinsip dan mekanisme kegiatan tersebut sangat berbeda dengan PPK, merupakan dana hibah yang disalurkan melalui kepala desa tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Cenderung dibagi rata kepada wargadesa. Penyaluran dana yang ketentuannya sangat longgar tersebut menjadi ancaman bagi PPK mengingat besarnya alokasi kegiatan UEP di Kecamatan Kao (sekitar Rp. 800 juta). Gejala macetnya pengembalian sudah ada. Memang sudah dibentuk “Tim 10” untuk menangani pinjaman yang macet. melalui forum MAD. Saran dan Tindaklanjut: Bersama TK-PPK Kab. Halmahera Utara segera melakukan pendekatan kepada perusahaan NHM untuk mengintegrasikan kedua kegiatan dan penyaluran dana melalui PPK. Konsultan meningkatkan sosialisasi dan pendampingan agar tidak terjadi tumpang tindih yang merugikan, atau ancaman terhadap pelestarian PPK.


@ibnutaufan

Tuesday, August 28, 2007

dari provinsi baru ....

Kepulauan Riau

14 - 17 Maret 2005

Ibnu Taufan, KM-Nasional

Sesuai dengan Kerangka Acuan Konsultan Manajemen Nasional, salah satu sebagai personil KM-Nasional ialah memberikan dukungan manajemen dan teknis PPK kepada konsultan lapangan.

Dalam pada itu, selaku Team Leader KM-Nasional, selain mengendalikan kegiatan seluruh konsultan PPK, juga berkewajiban untuk memberikan supervise dalam pelaksanaan tugas konsultan di lapangan.

Sejalan dengan perubahan struktur KM-Nasional, dan desentraliasi fungsi KM-Nasional sehingga ditempatkannya konsultan setiap propinsi yakni Kantor Manajemen Provinsi yang ditugaskan sekurang-kurangnya seorang Koordinator Provinsi (KORPROV), dan sesuai dengan jumlah lokasi ditugaskan secara selektif personil yang bertanggung jawab dalam pemantauan dan evaluasi (Monitoring & Evaluation, MONEV), dan dalam pengelolaan data/informasi (MIS).

Perubahan tersebut memerlukan dukungan untuk memperkuat fungsi dan peran KM-Provinsi, apalagi untuk provinsi yang relatif baru terbentuk, seperti Provinsi Kepulauan Riau.

Perjalanan dinas ini dimaksudkan untuk menghadiri Rapat Kordinasi Konsultan (KM dan Korprov) dan sekaligus memberikan dukungan manajemen dan teknis kepada KM-Provinsi dengan memantau kemajuan dan tindaklanjut pelaksanaan kegiatan PPK.

Dari rapat kordinasi tersebut, yang juga merupakan komunikasi tatap muka dengan konsultan lapangan yang secara langsung memantau dan merekam kemajuan pelaksanaan dan kendala/hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pelaksanaan “luncuran dana” Siklus-6 (PPK-II tahun ke-3) dan perencanaan PPK IIIB tahun pertama
[1]. Dalam rapat tersebut menjadi ajang konsultasi langkah-langkah dan tindakan untuk penyelesaian kendala, hambatan dan masalah di lapangan.

Perjalanan dinas dilaksanakan tgl 14 sd 17 Maret 2006. Selain kota Tanjung Pinang ibukota provinsi Kepulauan Riau, juga dikunjungi lokasi PPK di Desa Tembeling, Kec. Teluk Bintan, Kab. Bintan (d/h Kepuluan Riau).

Pada hari pertama diawali pertemuan dengan Kordinator Provinsi Kepulauan Riau, Santi Pangaribuan beserta staf, dan dilanjutkan pertemuan terbatas dengan KM-Kabupaten Bintan (d/h Kepulauan Riau, perubahan ini sejalan dengan ditetapkannya Provinsi Kepulauan Riau) yang sudah berada di Tanjungpinang.

Pada hari kedua, dilakukan kunjungan ke kantor Sekretariat TK-PPK Provinsi dan ditemui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial, dan juga Ketua TK-PPK Provinsi Kepulauan Riau, Drs. Naharuddin, MTP; dan Kepala Sekretariat merangkap PjProv, Ir. Nasril M.

Pada hari kedua ini, juga dimulai pelaksanaan Rapat Koordinasi PPK bertempat di kantor KM-Provinsi. Pada pertemuan ini hadir dan sekaligus memberikan arahan Ketua TK-PPK Provinsi, dan Kepala Sekretariat PPK/PjProv. Hadir pada pertemuan atau rapat koordinasi ini KM-Kabupaten Natuna, Imral Martunus (KMT, Al Ikhsan Anum, sudah tidak berada di lokasi tugas sejak 20 Pebruari 2006, tetapi mengajukan pendunduran diri pada tanggal 1 Maret 2006), dan KM-Kabupaten Linggan dan Kepri (Sehat W. Sinuhaji dan Amsaryono). Pertemuan hari pertama ini juga dihadirkan PjOK Kecamatan Teluk Sebong (Ibu Indra) dan ibu-ibu pengurus kelompok yang mendapat bantuan SPP, yaitu dari Kelompok Wirid Al Hikmah dari Desa Toapaya, Kec.Gunung Kijang (Ibu Fitrawaty ) dan Kelompok Yasin Nurul Falakh Desa Ekang Anculai, Kec. Teluk Sebong (Ibu Tumini, Ibu Sukatmini, Ibu Suprihatin). Juga dihadirkan wakil Badan Pengawas UPK, Bapak Aminuddin.

Pada hari ketiga, atau sebagai selingan rapat koordinasi, telah dilakukan kunjungan lapangan bersama ke Kecamatan Teluk Bintan. Bertemu dengan FK Teluk Bintan (Kesatria Budi dan Rianto), Pengurus UPK Kec. Teluk Bintan (Ketua: Yunus; Sekretaris: Kalsum; dan Bendahara: Ridwan) dan dilanjutkan ke Desa Tembeling untuk meninjau lokasi (siklus-5) dengan kegiatan pembangunan Jalan Rabat Beton dan Drainase (2x1000m, drainase 326m, 4 gorong2, dll; Rp.123.157.304) dan (siklus-6) lokasi pembangunan Dermaga/ Tambatan Perahu di kampung Beloreng (2x275m, dana PPK Rp.133.990.263, swadaya Rp.9.539.000).

Beberapa catatan penting dari kunjungan tersebut antara lain ialah:

Pelaksanaan Siklus-6 . Seluruh lokasi di Provinsi Kepri (Kab. Lingga 2 kecamatan, Kab. Kepri/Bintan 3 kecamatan, dan Kabupaten Natuna 4 kecamatan) yang berpartisipasi pada siklus-6 (PPK II tahun ke-3) sudah mencairkan dana tahap ketiga pada akhir Desember 2005, itu termasuk dua kecamatan yang mendapat alokasi dana APBD (lokasi MG), yaitu Kec. Teluk Sebong dan Kec. Gunung Kijang. Kedelapan kecamatan (minus Kec. Teluk Sebong) juga sudah menyelesaikan MDST.

Kemajuan Pelaksanaan PPK-IIIB tahun pertama (Siklus-9 !?). Tahapan perencanaan PPK III-B tahun pertama di Provinsi Kepri kemajuannya bervariasi. Ada yang sedang mempersiapkan MAD-1 (sosialisasi), tetapi sudah ada juga yang akan melaksanakan MAD-2 pada bulan Maret 2006.

Kab. Natuna. Empat kecamatan yang berpartisipasi pada PPK IIIB tahun pertama. Dua kecamatan di Kab. Natuna, yaitu: Kec. Bunguran Timur dan Kec. Jemaja sudah menyelesaikan MAD sosialisasi, dan pada bulan Maret 2006 sebagian desa sedang melaksanakan MD sosialisasi. Dua kecamatan lainnya, Kec. Bunguran Barat dan Kec. Serasan sedang mempersiapkan MAD-1 yang direncanakan pada bulan Maret 2006 ini.

Kab. Lingga. Kec. Senayang (6 desa) dan Kec. Lingga (23 desa), sudah melaksanakan MAD-1 (sosialisasi). Kecamatan Lingga sedang melaksanakan MD sosialisasi, dan di Kecamatan Senayang sebagian besar desa sedang melaksanakan Pelatihan FD.

Kab. Kepulauan Riau/Bintan. Hanya satu kecamatan yang berpartisipasi pada PPK IIIB, yaitu Kec. Teluk Bintan. Pada bulan Maret 2006 ini sedang menyelesaikan MD sosialisasi.

Dukungan TK-PPK Provinsi. Walaupun provinsi ini relative baru, tetapi cukup besar perhatian dan dukungan terhadap pelaksanaan PPK. Seperti dukungan dalam keikutsertaan penyediaan cost sharing. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesejahteraan Sosial yang baru saja terbentuk, dengan peran utama sebagai TK-PPK memberikan dukungan penuh kepada konsultan, dan terus berkomunikasi berbagai hal kemajuan dan hambatan pelaksanaan PPK di lapangan. Kepala Badan PMD dan KS yang juga pejabat baru memiliki kesan positif terhadap PPK, dan secara terbuka mengharapkan masukan kritis dari konsultan untuk memperkuat peran badan tersebut dimasa depan.

Alokasi Dana MG !! . Bupati Bintan/Kepri sesuai dengan komitmen yang sudah disepakati dengan DPRD sudah mengalokasikan dana BLM mulai tahun tahun 2004, dan pada tahun 2006 ini pun sudah tersedia alokasi pada APBD 2006 sebesar masing-masing Rp. 500 juta untuk Kec. Teluk Sebong dan Kec. Gunung Kijang.

Proses perencanaan masih berjalan dan difasilitasi oleh dua FK yang ditempatkan pada tahun 2005. Di kecamatan Gunung Kijang sedang merampungkan Verifikasi Usulan Kegiatan, dan direncanakan tgl 18 Maret 2006 akan dilaksanakan MAD-2 (pemeringkatan usulan). Di kecamatan Teluk Sebong sedang melaksanakan Penulisan Usulan.

Sudah disampaikan bahwa kebijakan TK-PPK Nasional/Set. Pembinaan PPK bahwa seluruh kegiatan PPK-II sudah berakhir pada tahun 2005, kecuali luncuran siklus-6 yang akan mentuntaskan pencairan dan penyelesaian kegiatan. Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Kepri/Bintan sangat mengharapkan tetap ditempatkan FK di kedua lokasi tersebut untuk mentuntaskan seluruh tahapan kegiatan. Melalui APBD Kab. Kepri/Bintan, selain dana BLM juga dialokasikan anggaran untuk insentif FD, insentif Kepala Desa, insentif Pengurus UPK dan Lomba Kelompok.

Bantuan Transportasi PjOK Teluk Sebong September 2005 sd Pebruari 2006 belum ditransfer !! . Dilaporkan oleh KM Kab. Kepri/Bintan bahwa bantuan transportasi untuk PjOK Teluk Sebong tidak mendapat transfer dari perusahaan, sehingga KM tidak membayar tunjangan tersebut. Padahal untuk kecamatan lainnya ada transfer dana, sehingga tetap dibayarkan. Pertanyaan kepada ADWIL KM sudah diajukan, tetapi sampai dengan RAKOR ini belum ada realisasi.

Dana Cost Sharing Propinsi !! . Pada umumnya dana cost sharing menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten. Sesuai dengan kapasitas fiskalnya yang termasuk kategori “tinggi”, maka Kabupaten Kepulauan Riah (sekarang Kab. Bintan) dan Kabupaten Lingga sudah ditetapkan alokasi cost sharing sebesar 70%. Akan tetapi kenyataannya, kedua kabupaten tersebut tidak dapat menyediakan seluruh aloaksi dana pendamping tersebut (cost sharing), sehingga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berpartisipasi dalam penyediaan dana pendamping tersebut sebesar 30%.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesejahteraan Sosial yang juga Ketua TK PPK Provinsi Kepri, sudah mengantisipasi pertanyaan legislatif landasan alokasi dana pendamping tersebut, karena yang sudah terikat dengan NPH adalah Pemerintah Kabupaten.

Selain itu, dipertanyakan juga “pengaturan pencairan dana”, mengingat sumber dana local berasal dari anggaran yang berbeda. Disarankan kepada Korprov untuk memfasilitasi pengaturan tahapan pencairan dana, misalnya untuk tahap pertama dicairkan dari APBD Kabupaten, tahap kedua dicairkan dari APBD Propinsi, dan tahap ketiga/terakhir dari APBN.


Rekomendasi Hasil Kunjungan. Dari kunjungan dan perjalanan dinas tersebut, demikian pula dari hasil pertemuan dengan pelaku PPK di lapangan, serta masukan dari TK-PPK setempat, dapat direkomendasikan sejumlah langkah dan tindakan sebagai berikut:

Korprov dan seluruh jajaran konsultan PPK disarankan untuk terus membangun komunikasi yang konstruktif dengan jajaran TK-PPK, dan khususnya dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesejahteraan Sosial. Memberikan masukan konstruktif untuk mendorong pelembagaan pembangunan partisipatif. Khususnya, mendorong tindaklanjut pembiayaan APBD di Kec. Teluk Sebong dan Kec. Gunung Kijang menjadi “PPK Mandiri”, dimana provinsi dapat membiayai sebagian “bantuan teknis” untuk memfasilitasi proses PPK di lapangan. Bantuan teknis dapat diupayakan dengan mengoptimalkan “peran PL dan FD terbaik” dengan menyediakan biaya dan insentif lainnya untuk memfasiitasi PPK Mandiri. Pembekalan dan bimbingan kepada “pendamping lokal” tersebut dapat dilakukan oleh KM.

Kepastian atau penegasan penempatan FK di lokasi yang masih dialokasikan dana MG ! Sesuai dengan kebijakan Set.Pembinaan PPK, perlu ditegaskan agar kedua lokasi yang masih didanai dari APBD Kab. Kepri/Bintan tersebut dilaksanakan sebagai “PPK Mandiri” dan pihak provinsi dapat memberikan bantuan anggaran untuk tenaga pendamping yang berasal dari Pendamping Lokal dan/atau Fasilitator Desa.

Kec. Teluk Sebong memang tidak mendapat alokasi PPK III, walaupun sudah dialokasikan dana dari APBD Kab. Kepri yang masih ditunggu kepastian dari TK PPK Nasional/Set. Pembinaan PPK tersebut, kiranya Set. Pembinaan PPK dapat memerintahkan pihak perusahaan pengelola admnistrasi di Provinsi Kepri untuk segera membayarkan “bantuan transport PjOK (perioda Sep-05 sd Peb-06).

KM-Nasional bersama dengan Korprov akan menyusun “penjelasan teknis pencairan dana cost sharing yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten”. Penjelasan teknis ini tetap mengacu pada surat edaran Dirjen Perbendaharaan, Dep.Keuangan.

Anjangasana ke Provinis baru ...........

Propinsi Gorontalo
22 -- 26 Desember 2006

Ibnu Taufan, IAP
Team Leader KM-Nasional

Sesuai dengan kerangka acuan KM Nasional, setiap personil mempunyai kewajiban melaksananakan kunjungan lapangan ke lokasi PPK untuk melakukan monitoring, pembimbingan, supervisi, serta memberikan dukungan/penguatan manajemen dan teknis kepada konsultan di tingkat provinsi kabupaten.

Sehubungan dengan itu, sebagai Team Leader KM-Nasional telah melaksanakan kunjungan lapangan ke Provinsi Gorantalo pada tanggal 16 sd 20 Desember 2006. Dalam perjalanan ini sekaligus mendampingi anggota Komisi II DPR-RI yang melakukan kunjungan kerja ke lokasi PPK. Lokasi sasaran perjalanan ialah Provinsi Gorontalo (Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo).

Tujuan perjalanan ini selain memenuhi kewajiban seperti disebutkan diatas, juga untuk:

1. Memastikan kemajuan Rencana Tindak Lanjut (Action Matrix dan Corrective Action) yang sudah disepakati pada Rapat Koodinasi KM-Nasional (Oktober 2007).
2. Membahas kesiapan beserta implikasi rencana pengintegrasian PPK;
3. Mendapatkan umpan balik hasil evaluasi manajemen KM-Provinsi dan setiap personil di KM-Provinsi Gorontalo; Mendapatkan masukan dan umpan balik implementasi kebijakan PPK di lapangan;
4. Memberikan penjelasan kebijakan implementasi dan hasil PPK kepada anggota DPR-RI.


Dari hasil observasi dan pertemuan dengan pelaku PPK maupun konsultan di lapangan, serta TK-PPK diharapkan diperoleh gambaran dan rancangan tindaklanjut yang segera dapat dilakukan, ataupun rekomendasi yang memerlukan dukungan berbagai pihak terkait, antara lain:

§ Salah satu tindakan korektif yang dilakukan konsultan (KM-Provinsi dan KM- Kabupaten) adalah dengan meningkatkan efektifitas pelaksanaan PPK di lapangan. Setiap FK meningkatkan intensitas kegiatan fasilitasi dan ambil bagian langsung pada setiap proses bersama masyarakat (wargadesa). Tindakan korektif berjalan cukup optimal karena sempat menghadapi kendala karena adanya beberapa posisi/jabatan kosong di beberapa lokasi.

§ Rencana pengintegrasian sistem dan mekanisme PPK ke dalam sistem perencanaan reguler (musrenbang) sudah diawali dengan lokakarya untuk mengidentifikasi berbagai peluang integrasi dan sinkronisasi, serta menyelaraskan pemahaman maupun kesepakatan yang akan ditindaklanjuti. Kegiatan lokakarya sudah dilaksanakan dan memerlukan upaya koordinasi dengan berbagai pihak terkait, serta meningkatkan sinkronisasi dengan pihak terkait (SPKD) dan menselaraskan jadwal kegiatan PPK dengan kalender/siklus perencanaan pembangunan (musrenbang).

§ Perlu ada perbaikan pada sistem dan kriteria, serta mekanisme penilaian, termasuk mekanisme umpan balik bagi setiap konsultan yang mendapat penilaian sehingga dapat dimanfaatkan sebagai upaya pembimbingan dan peningkatan kinerja ]

§ Anggota Komisi II mendapat penjelasan langsung dari masyarakat dan pelaku PPK dilapangan berbagai pembelajaran yang diperoleh dalam pengelolaan pembangunan yang difasilitasi melalui PPK. Efektifitas pengelolaan pembangunan dengan berbasis masyarakat dinilai oleh Anggota Komisi II menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat, dan juga rasa memiliki (ownership) masyarakat sehingga akan menjamin keberlanjutan (sustainability).

§ Anggota Komisi II juga berkesempatan meninjau lokasi uji coba ”bantuan tunai bersyarat” (conditional cash transfer) yang disponsori oleh Bank Dunia dan mendapatkan kesan amat positif dengan dorongan adanya kepada penerima manfaat untuk lebih bertanggung jawab memenuhi pencapaian keberhasilan (indikator) yang jelas dan terukur.

§ Salah satu temuan menarik seperti dilaporkan oleh pelaku PPK dan pendamping BTB, bahwa terjadi kecenderungan untuk memilih ”pembelian seragam sekolah” karena ternyata setiap siswa SD/SLTP wajib memiliki sekurang-kurangnya 5 (lima) seragam sekolah (putih-putih, putih-merah/biru, batik, busana muslim dan busana olaharaga). Ketentuan tersebut dinilai Anggota Komisi II tidak relevan dengan ”tujuan mencerdaskan peserta didik” dan diharapkan segera perlu dilakukan koreksi oleh Pemerintah Kabupaten.

Monday, August 27, 2007

Menjelajahi PPK di ...

Nusa Tenggara Barat dan Bali
9 sd 14 Juli 2003

Ibnu Taufan, KM-Nasional

Dalam rangka pemantauan dan supervisi pelaksanaan PPK, telah dikunjungi lapangan ke Propinsi NTB (kab.Lombok Barat, kab.Lombok Tengah) dan Provinsi Bali (kab.Tabanan dan kab. Buleleng). Daftar kec dan desa yang dikunjungi, serta pejabat dan pelaku PPK yang ditemui terlampir. Kujungan ke Provinsi NTB, juga diselingi dengan pertemuan konsultatif manajemen PPK antara Task Team Leader PPK-WB, Pimpro Pembinaan PPK dan TL-KMNasional. Mr. Victor Bottini selaku Task Team Leader PPK-WB sedang memimpin staf konsultan Bank Dunia yang terlibat dalam pengelolaan PPK sedang mengadakan "retreat" di Provinsi NTB sejak 7 Juli 2003.

Tingkat kemajuan kegiatan di Provinsi NTB umumnya pada tahap Penggalian Gagasan, sedangkan di Provinsi Bali umumnya sedang malaksanakan Pelatihan FD. Beberapa temuan dan masukan dari pelaku PPK di lapangan, yg patut jadi perhatian, antara lain:
Tingkat partisipasi. -- Tingkat kehadiran pada pertemuan tingkat desa maupun kecamatan cukup tinggi, antara 50-80 orang. Tingkat kehadiran perempuan juga sangat tinggi, sekitar 30-40 orang.

Transparansi. -- Transparansi pun sangat menggembirakan. Papan informasi mulai dipergunakan utk pengumuman kegiatan PPK. Memang manfaatnya masih perlu dicermati, karena dilaporkan banyak warga yg mempunyai waktu luang hanya malam hari.

Kemampuan Pelaku PPK. -- PL dan FD yang ditemui cukup banyak yang memiliki tingkat pendidikan dan pengalaman yang relatif memadai. Bahkan beberapa orang berpendidikan S-1. Pemahaman thd aspek pemberdayaan masyarakat cukup membesarkan hati. Beberapa FD terpilih adalah pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM, pengganti LKMD). Walaupun banyak komentar terhadap insentif FD yang relatif kecil, tetapi semangat pengabdian menjadi pertimbangan untuk mengemban tugas tersebut.
Materi Pelatihan FD. -- FD yang ditemui memberikan komentar yg patut dicermati bahwa materi/modul utk pembekalan terlalu teknis, banyak yg kurang relevan dgn misi utama FD untuk memfasilitasi pemberdayaan masyarakat. Selain itu, waktu pelatihan perlu dilaksanakan bertahap, disesuaikan dengan tahapan kegiatan PPK. Misalnya, aspek teknis prasarana akan lebih bermanfaat pada tahap kegiatan perencanaan.
Dukungan Pemkab. -- Sebagai lokasi (propinsi) baru, perhatian dan dukungan pemeritah daerah patut dipuji. Beberapa kab mengalokasikan APBD untuk dana BLM. Bahkan Pemkab Lombok Barat, mengalokasikan dana AP kira-kira 8% dari alokasi dana PPK dan tiap kecamatan memperoleh dana operasional sebesar 10 juta rupiah. Serta akan diberikan insentif transport untuk setiap FD di Kab. Lombok Barat.
Potensi Pokmas. -- Lembaga Keuangan Mikro yang ada (yang antara lain berasal dari NTA-DP, P4K) di Kab. Lobar (Prov.NTB) oleh masyarakat dinilai tidak layak untuk mengelola kegiatan usaha ekonomi produktif. Pengurus banyak didominasi olekh elit/ tokoh masyarakat, disertai praktek "moral hazard" yg terjadi. Konsultan harus mengintensifkan sosialisasi dan pendampingan agar masyarakat memperoleh informasi lebih banyak sehingga lebih selektif dalam pengambilan keputusan. Lain halnya di Provinsi Bali, LPD (Lembaga Perkreditan Desa) yang ''berbasiskan (desa) adat'' sehingga ikatan sosial dan sanksi sosial (adat) jauh lebih kuat. Meskipun begitu, ada beberapa LPD memang belum layak untuk mengelola dana karena adanya kesalahan manajemen. LPD dibentuk tahun 1984 dengan SK Gubernur No.972/1984 diseluruh desa adat (pakeraman) dan BPD Bali ditunjuk sebagai pembina dan pengawas LPD.
Tumpang tindih PPK dengan P2KP. -- Beberapa lokasi (desa) PPK juga menerima alokasi dana P2KP. Kebijakan Pemkab dengan surat Ketua Bappeda, menegaskan bahwa lokasi tsb tidak boleh mengikuti proses PPK. Seyogyanya keputusan dilaksanakan oleh masyarakat melalui forum musyawarah yang ada (MD, MAD).

Bertemu Muka dengan Pendamping PPK di...

Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah
26 sd 29 Desember 2003

Ibnu Taufan

Dalam rangka supervisi dan memberikan dukungan manajemen kepada RMU telah dikunjungi lokasi PPK di Provinsi DI Yogjakarta dan Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Surakarta dan Kabupaten Klaten/Kecamatan Jatinom). Pada kunjungan ini juga menghadiri pertemuan dengan konsultan PPK dan diseminasi Konsultan Keuangan Mitra Bank yang diselenggarakan oleh LPM-Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Temuan-temuan yang perlu ditindaklanjuti. Dari pertemuan dan diskusi muncul beberapa pertanyaan dan usulan-usulaan dari konsultan PPK antara lain sebagai berikut:

Kecemasan terhadap “rasionalisasi” konsultan. --- sekitar 30 lokasi/keamatan PPK di Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta akan memasuki “paska program” (phased-out) karena sudah tiga kali mendapat alokasi dana PPK, sehingga diperkirakan sekitar 60 orang konsultan (FK) akan “memasuki masa pelepasan” ataupun “rasionalisasi”. Konsultan ingin memperoleh kepastian “kriteria” dan “tatacara seleksi”. Dijelaskan bahwa sesuai dalam kontrak kerja terdapat klausul yang cukup jelas bahwa masa penugasan dapat berakhir jika tidak ada lokasi untuk ditempatkan ataupun tidak tersedia lagi alokasi pembiayaan konsultan. Tatacara akan di laksanakan secara transparan dan mempergunakan “manajemen kinerja” yang sudah diberlakukan, sekaligus juga menegaskan bahwa ketentuan PPK adalah menempatkan “konsultan yang terbaik”. Penilaian dan peringkat kinerja menjadi “salah satu masukan dalam” penetapan konsultan yang paling layak ditugaskan di lokasi PPK.

Peluang KKMB --- ditegaskan bahwa setiap konsultan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan implementasi dan fasilitasi proses PPK di lapangan, sehingga tidak memungkinkan melakukan “kerja rangkap’ yang akhirnya akan menimbulkan implikasi adminstratif. Baik kompetensi dasar maupun “kesempatan melalui pelatihan dalam tugas” konsultan PPK berpeluang untuk “belajar” dan sekaligus mempersiapkan diri pada paska PPK. Kesempatan untuk mempelajari KKMB (tugas, peran, kapasitas, dsbnya) memang akan sangat bermanfaat juga dalam upaya untuk memfasilitasi UPK ataupun khusunya pinjaman bergulir (UEP).

Sertifikasi Konsultan PPK --- banyak sekali konsultan PPK, baik di Provin si DI Yogayakarta maupun Provionsi Jawa Tengah, yang berkeberatan dengan adanya “kewajiban” untuk mendapatkan “sertifikasi” dan juga “mengikuti pelatihan/seleksi” untuk melengkapi persyaratan sertifikasi. Ditegaskan bahwa sampai dengan saat ini, “tidak ada satu butir pun ketentuan yang mengatur dan meneetapkan persyaratan konsultan PPK”, kecuali “hasil penilaian dan peringkat kinerja”. Sertifikasi adalah “kebutuhan” individual sehingga tidak akan mempengaruhi penempatannya kembali sebagai konsultan PPK. Memenuhi permintaan konsultan perlu segera dikeluarkan “memorandum penjelasan dan penegasan tentang sertifikasi” !

Faktor “keterlambatan” proses PPK di lapangan. --- dengan maksud meningkatkan kualitas kegiatan dan hasil PPK, khususnya kualitas prasarana/sarana, ditugaskan FKT yang bertanggung jawab dalam disain dan anggaran pekerjaan. Ternyata dengan jumlah usulan prasarana/sarana yang masih relatif besar, maka beban kerja FKT pun meningkat dan akhirnya mempengaruhi waktu penyelesaian tahapan dalam proses PPK. Selain itu, beban kerja tersebut sekaligus menjadi “beban psikologis” bagi FKT untuk “mengupayakan agar setiap usulan layak didanai”.

Penegasan ketentuan bagi konsultan yang “rangkap kerja” --- perlu segera diantisipasi adanya rekrutmen konsultan PPK baik sebagai “penyelenggara pemilu” maupun “calon anggota legislatif”. Dipastikan akan terjadi “konflik kepentingan” sehingga dapat melalaikan tugas dan tanggung jawab sebagai konsultan. Agar konsultan yang menjadi “caleg” segera harus memastikan untuk menentukan sikap dan/atau adanya kebijakan untuk mengatur “pengunduran diri sementara” agar dapat mengkonssentrasikan pada kegiatan yang berkaitan dengan pemilu seperti kampanye.

Pelatihan untuk Peningkatan Kemampuan Masyarakat --- rangkuman dari msukan konsultan, khususnya dari konsultan di Kab.Gunung Kidul dan Klaten, bahwa meskipun proses PPK berjalan sesuai dengan prinsip dan prosedur, seringkali hasil akhir ditentukan kemampuan masyarakat, khususnya masyarakat yang benar-benar miskin. Walaupun sudah ada pelatihan unttuk pelaku PPK di tingkat desa (FD, TPU, TPK), disarankan agar PPK menyediakan alternatif upaya meningkatkan kemampuan masyarakat, yakni materi atau modul pelatihan yang dapat menjadi acuan ataupun dilaksanakan oleh konsultan di lapangan.

Menjamu Shanghai Conference Participants di ....

Malang, Jawa Timur
6 - 10 Desember 2003

Ibnu Taufan

Dalam rangka Field Visit Shanghai Conference Group telah dikunjungi beberapa lokasi PPK di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, untuk mendampingi tamu pengunjung dari beberapa negara, antara lain : Tanzania, Nepal, China, Brazil, Yemen, dan wakil lembaga/negara donor seperti AusAid, ADB, JBIC, DFID, juga diikuti oleh Duta Besar Belanda maupun kantor pusat World Bank (Washington) dan World Bank Indonesia yang sekaligus menjadi fasilitator pertemuan. Kunjungan dipusatkan di Kabupaten Malang, yakni di Kecamatan Pakis, Kecamatan Wagir dan Kecamatan Singosari.

Pada kunjungan ini, selain untuk memeriksa persiapan lokasi/desa yang akan dikunjungi, juga sekaligus mendampingi tamu/pengunjung untuk meninjau kegiatan/proyek yang dibiayai oleh PPK. Dalam rangka persiapan tersebut atau menjelang kunjungan tamu juga telah ditemui para pihak terkait, antara lain TK-PPK Kabupaten Malang, Camat dan Kepala Desa.

Temuan yang perlu ditindaklanjuti. Menjelang maupun selama kunjungan tersebut dari pengamatan langsung, wawancara dan masukan dari berbagai pihak, beberapa temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh konsultan lapangan (FK dan KM), RMU dan KM-Nasional, maupun Pimpro Pembinaan PPK. Kesan terhadap lokasi dan kegiatan PPK pada umumnya cukup memuaskan. Pengunjung memperoleh infomrasi yang lengkap dan melihat langsung kegiatan yang dibiayai PPK. Namun demikian, beberapa temuan yang patut menjadi perhatian, antara lain:

“Rural bias” dan kelompok sasaran orang miskin. – dari beberapa lokasi (desa) yang menjadi sasaran kunjungan pada umumnya menunjukan mutu kegiatan yang cukup baik. Mutu prasarana baik, begitu pula kelancaran pengembalian pinjaman. Namun, jika dicermati para penerima manfaat langsung umumnya mempunyai pendapatan rumah tangga yang cukup memadai. Kebanyakan rumah tangga, suami dan isteri bekerja sebagai buruh pabrik rokok dengan tingkat pendapatan cukup memadai. Penampilan fisik rumah dan lingkungan juga cukup memadai. Sebagai contoh, di Desa Pucangsongo, setiap rumah tangga bersedia menyisihkan Rp. 800.000 sebagai swadaya pengadaan sumur bor. Tampaknya perlu “dicermati ulang strategi dan metoda menilai kelompok sasaran orang miskin”, dan “mempertajam kriteria pemilihan lokasi desa miskin”.

Pelestarian – Prasarana/sarana yang mendapat perhatian dalam kunjungan tersebut memang memiliki mutu konstruksi yang cukup baik. Namun pemeliharaan prasarana/sarana, terutama jalan dan drainase , tampaknya memerlukan perhatian yang seksama. Pasar (Medandalawangi dan Sitirejo) memiliki tim pengelola dengan yang berfungsi dengan baik, ada iuran pemeliharaan, sehingga pemeliharaan/perawatan prasarana/sarana. Untuk menjamin pelestarian prasarana/sarana yang sudah dibangun, menjamin umur konstruksi yang lebih panjang, serta menjamin tersedianya pelayanan masyarakat, seperti air bersih, maka harus difungsikan dan diperkuat “tim pengelola/pemeliharaan.

Dampak terhadap lingkungan -- beberapa prasarana yang dibangun seperti di Desa Sukodadi (jembatan, jalan) dan Tamanharjo (jalan dan tanggul) pada intinya merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Tetapi prasarana jalan (Pucangsongo) ataupun jembatan (Pandan Landung) mempunyai potenis yang dapat merusak lingkungan. Prasarana jalan tidak memiliki saluran pembuang air yang memadai, sehingga pada musim hujan akan terdapat genangan air disisi jalan yang akan mengganggu pematang sawah milik wargadesa. Jembatan di desa Pandan Landung dengan konstruksi yang beton, tetapi bangunan jembatan tersebut memiliki “tinggi” yang cukup mengkhawatirkan sehingga perlu adanya “jaminan” keselamatan pengguna jembatan tersebut. Perlu ada “audit teknis konstruksi” untuk menjamin agar prasarna tersebut tidak akan membahayakan pengguna jembatan.

dari semenanjung nan indah.......

PAPUA12 sd 14 Agustus 2003



Sebagai tindak lanjut penilaian kinerja personil KM-Nasional, termasuk pula personil RMU, dilaksanakan pertemuan tatap muka untuk menjelaskan kinerja, memperoleh umpan balik dan pembimbingan sekaligus rencana tindakan peningkatan kinerja RMU. Untuk tujuan tersebut telah dikunjungi kantor RMU wilayah/provinsi Papua, di Jayapura, Provinsi Papua pada tanggal 12 sd 14 Agustus 2003. Sesuai dengan tujuan utama tersebut, telah diadakan pertemuan dengan seluruh staf profesional RMU dan juga masing-masing personil, serta staf pendukung RMU. Selain memperoleh umpan balik dan melakukan bimbingan manajemen, dalam pertemuan tersebut juga dibahas kemajuan kegiatan di lapangan, kendala maupun hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Sampai dengan minggu pertama Agustus 2003, pada umumnya kegiatan di lapangan sudah memasuki tahap MD-1, meskipun masih ada distrik (sebutan untuk kecamatan di Papua, ) yang belum melaksanakan MAD-1. Faktor kesulitan medan dan geografis, sebaran desa/komunitas mempengaruhi pelaksanaan di lapangan.

Berkaitan dengan penilaian kinerja terhadap personil RMU, pada umumnya dapat menerima dan menyadari kelemahan yang diperbaiki, dan berjanji untuk melakukan perbaikan pelaksanaan tugas dan lebih memahami tugas/tanggung jawab sebagai profesional agar dapat meningkatkan kinerja.
Umpan balik terhadap supervisi dan dukungan KMN, staf profesional dan pendukung, antara lain: (i) tertib permintaan data berulang-ulang, (ii) kecepatan respon terhadap pertanyaan atau konfirmasi dari lapangan/RMU, (iii) memberikan dispensasi kepada RMU-14 mengingat kendala yang dihadapi berbeda dengan lokasi-lokasi lain di luar Provinsi Papua.

Beberapa temuan utama, maupun kendala dan hambatan yang dihadapi oleh RMU untuk mencapai kinerja yang diharapkan, maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan, antara lain (dari yang penting/ mendesak) :

1. Komunikasi dan Koordinasi. -- Seluruh staf RMU mengidentifikasi faktor komunikasi dan koordinasi menjadi masalah utama yang mengakibatkan rendahnya kinerja RMU-14. Baik secara internal dalam jalur fungsional, maupun antar staf RMU, bahkan dengan mitra kerja lainnya terutama dengan TK-PPK Provinsi. Komunikasi yang tidak produktif antar staf berdampak terhadap jajaran konsultan lapangan yg mendapatkan informasi saling berbeda. Konsultan lapangan merasa tidak memperoleh layanan dan dukungan dari RMU.

2. Rasio FK vs Sebaran Desa --- Kondisi geografis dan kesulitan medan. Dengan kondisi geografis yang demikian rupa hubungan antar kecamatan dan desa yang sebagian harus ditempuh dengan penerbang- an reguler dan sewa, banyak hubungan antar desa hanya dapat ditempuh dengan jalan kaki lebih dari sehari. Kondisi medan yang berat mempengaruhi proses dan ketepatan waktu setiap tahapan PPK. Sebaran desa dan kondisi medan serta kelangkaan prasarana/sarana sehingga hubungan antar desa seringkali harus ditempuh dengan berjalan kaki beberapa hari. Mengandalkan hanya dua atau tiga FK memang memerlukan waktu yang relatif lebih lama, tetapi menambah jumlah FK juga belum tentu dapat mengefektifkan, apalagi mengefisienkan proses PPK. Perlu pemikiran komprehensif, untuk memberikan perlakuan khusus.

3. Kasus Pencairan Dana Ilegal di Kecamatan Jayapura Selatan. -- Sebagian dana dapat diselamatkan (blokir di rekening bank), sebagian sudah dikembalikan, sebagian sisanya masih menunggu janji pelaku. Belum ada tindakan atau sanksi terhadap pelaku.

4. Pergantian KW. --- berdasarkan hasil penilaian kinerja dan temuan terakhir Misi Supervisi Bank Dunia yg disampaikan kepada seluruh staf RMU, dan khususnya KW, akhirnya KW menyatakan "mengundurkan diri" (surat pengunduran disampaikan kepada Pimpro dengan tembusan TL-KMNas). Sudah ada persetujuan Pimpro, sehingga perlu segera dijajagi calon yang layak dan memiliki kemampuan manajemen yang tinggi, sedapat mungkin dari kalangan PPK, maupun sumber lain yang memenuhi kualifikasi.




@ibnutaufan

Berkunjung ke Tanah Rencong

NANGGROE ACEH DARUSALAM
Ibnu Taufan, KM-Nasional

Pada tanggal 7 sd 10 Januari 2003 telah dilaksanakan perjalanan ke Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, mendampingi Misi Khusus Bank Dunia (Scott Guggenheim, Sentot Satria) bersama wakil negara donor , serta lembaga multilateral seperti UNDP, JICA.

Perjalanan dilaksanakan oleh tim KM-Nasional. Kunjungan ini bertujuan untuk: (i) membahas program yang dirancang oleh Pemerintah Propinsi NAD untuk mengisi paska perdamaian, (ii) membahas bersama dengan TK-PPK setempat kemungkinan perluasan PPK di Propinsi NAD, (iii) memantau dan mendapatkan fakta perkembangan dan dampak PPK dalam upaya mendorong penanggulangan kemiskinan dan mengisi program paska perdamaian.

Lokasi PPK yang dikunjungi adalah Kab. Pidie (Kec. Indrajaya, Desa Daya Tanoh dan Kec.Mutiara, desa Ulam Mara) dan Kab.Aceh Besar (Kec.Indrapuri).

Kegiatan yag dilaksanakan selama perjalanan tersebut adalah menaghdiri pertemuan dengan masyarakat dan pejabat di lingkungan Pemerintah Propinsi NAD dan Kabupaten Pidie, antara lain dengan: Ketua Bappeda Propinsi NAD, Bupati Pidie, Kepala Bappeda--Kabupaten Pidie, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pidie, Forum LSM Aceh, Konsultan PPK (FK dan KM), Ketua Kelompok PEKKA Desa Dayah Tanoh, Kec. Mutiara dan Ketua TPKD PPK Desa Ulam Mara, Kec. Indra Jaya.

Berdasarkan rekaman diskusi, pembahasan bersama dan masukan dari berbagai pihak terkait, serta peninjauan dan pengamatan di lapangan

1. Kesan aparat tersisih dari proses dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Pada intinya pemerintah propinsi/kabupaten menyambut dengan antusias upaya pengembangan program untuk paska perdamaian, khususnya untuk program pemberdayaan/ pengem-bangan masyarakat, namun sangat diharapkan agar pihak donor maupun Peme-rintah Pusat tetap membantu upaya penguatan kelembagaan pemerintah dan aparat, tidak seluruhnya dilakukan langsung dengan masyarakat ataupun lembaga kemasyarakatan yang ada (LSM). Perumusan program yang lebih rinci perlu dilakukan bersama oleh tim yang dibentuk bersama dan pemerintah (Bappeda siap membantu).

2. Rencana penambahan lokasi PPK di NAD. Pem Prop/Kab menyambut baik rencana perluasan (penambahan) lokasi PPK di NAD, dan siap untuk memberikan kontribusi, baik alokasi dana BLM (matching grant) ataupun untuk dana PAP. Bahkan Bupati Pidie, menyatakan siap membiayai alokasi dana untuk 2 kecamatan dari APBD, jika mendapat alokasi PPK untuk seluruh kecamatan.

3. Adminsitrasi dan pembukuan dana PPK tidak tertib. Dari pemeriksaan sepintas (rapid audit) beberapa pembukuan TPK dan UPK, diduga terjadi penggunaan dana tidak sesuai dengan RAB dan adanya pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kondisi lapangan yang tidak kondusif, pelatihanan kepada pengurus UPK dan TPK/LKMD tidak dilaksanakan dengan memadai.

4. Pelestarian Kegiatan PPK. Beberapa kegiatan pembangunan prasarana, seperti di Kecamatan Indrajaya, Kab. Pidie, kurang mendapat perhatian. Unit/Tim Pemelihara yang menjadai prasayarat pada pengajuan usulan tidak berfungsi. Mengingat sebagian besar (lebih dari 97%) alokasi dana PPK di NAD untuk prasarana, sehingga dikhawatirkan pemeliharaan dan juga pelestarian kegiatan belum dilaksanakan dengan memuaskan.

5. Tindaklanjut Penanganan Masalah. Pada PPK-1 banyak kasus penyelewenagan dana PPK seringkali sulit dilanjutkan sebagai upaya hokum karena masyarakat tidak tahu bagaimana caranya, tidak ada akses, dsb. Perlu upaya bersama untuk melaksanakan capacity building agar masyarakat mempunyai akses ke lembaga hukum.

6. Peluang untuk Mengefektifkan Hasil Perencanaan oleh Masyarakat. Melalui proses perencanaan PPK yang partisipatif dan kompetitif akan, hanya sebagian usulan kegiatan yang dapat didanai. Usulan lainnya sesungguhnya dapat didanai atau diikutsertakan dalam proses penganggaran melalui mekanisme perencanaan pembangunan di daerah (siklus RAPBD). Peluang tersebut juga mendapat perhatian dari JICA dan pihak Kedutaan (konsulat) Jepang.

Saran dan Tindak-Lanjut

1. Perlu segera mendapat pemeriksaan dan bimbingan secara khusus untuk menilai manfaat yang dihasilkan, melakukan perbaikan yang diperlukan, serta melakukan tindaklanjut pemeriksaaan administrasi dan keuangan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat.
2. KM-Nasional akan menurunkan Tim Financial Manitoring and Supervision (FMS) untuk membantu RMU dan konsultan melaksanakan pemeriksaan/audit di lapangan sekaligus memberikan pelatihan setempat (in service) bagi pengurus UPK ataupun TPK.
3. Untuk menjamin pelestarian kegiatan PPK, konsultan dengan bimbingan RMU harus menyusun agenda kerja bersama untuk melaksanakan sosialisasi dan tindaklan jut bersama masyrakat dengan membentuk/mengaktifkan Tim Pemelihara. Dukungan TK-PPK setempat sangat diharapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan di lapangan.
4. RMU dan KM-Kab memulai kembali pendekatan dengan berbagai pihak berwenang, khususnya TK-PPK Provinsi maupun Kabupaten untuk melanjutkan penyelesaian beberapa masalah/kasus di NAD, khususnya kasus penyitaan dana milik masyarakat yang dikelola UPK oleh Kapolsek Kec. Indrapuri.
5. RMU akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan Konsulat Jendral Jepang di Medan (Mr. Miyakawa) untuk menindaklanjuti gagasan membiayai usulan yang tidak dapat didanai PPK.

berkunjung ke Ranah Minang ....

Sumatra Barat
Bukitinggi, 30 Apr sd 3 Mei 2003

Ibnu Taufan, IAP – KM-Nasional

Memenuhi undangan TK PPK Prop Sumbar, telah dihadiri Sosialisasi dan Lokakarya PPK Fase-2, tgl 30 Apr sd 3 Mei 2003 bertempat di Bukittinggi. Acara tsb dihadiri oleh: TK PPK Prop, wakil DPRD Prov, LSM, Perguruan Tinggi, Media Massa/wartawan, TK PPK Kab, DPRD Kab.


1. Perubahan Pemerintahan Desa menjadi Nagari. Sesuai dengan UU 22/99 bahwa pemerintahan terendah adalah desa, dan melalui Perda No.9/2001 Prov Sumbar telah menetapkan sistem pemerintahan terendah kembali ke pemerintahan Nagari. Pemerintah Kabupaten juga sudah menetapkan Perda pembentukan "jorong" dan "nagari". Pada umumnya "desa" ditetapkan menjadi jorong, tetapi ada juga satu desa dimekarkan menjadi dua atau lebih jorong. Selanjutnya, beberapa jorong dibentuk menjadi satu atau lebih nagari, dan dlm satu "kecamatan" jumlah nagari bervariasi, berkisar antara 2 sd 4, tetapi ada juga yang hanya satu nagari (misal, Kec.Pancung dan Kec.Basa IV Balai Tapan, Kab.Pesisir Selatan).

Persoalannya, ketika pengajuan usulan jika mengikuti ketentuan PTO, maka yang muncul boleh jadi hanya usulan dari 1 atau 2 atau 4 nagari. Artinya alokasi dana PPK hanya "dikompetisikan" diantara 1, 2 atau 4 nagari.

Lokakarya ini akan merumuskan "model" penyesuaian realitas perubahan sistem pemerintahan dg ketentuan PPK. Antara lain dengan menggunakan "wilayah usulan" berbasis "jorong" atau "desa", dan memfungsikan "nagari" dalam proses pengam-bilan keputusan (mis. menilai kelayakan). Rumusan lokakarya akan dikonsultasikan dengan TK-PPK Nasional dan selanjutnya ditetapkan dg keputusan gubernur (!).

2. Tindak Lanjut Matching Grant .. Alokasi APBD utk pembiayaan BLM PPK di Prov Sumbar utk 16 kec, dengan jumlah biaya mencapai Rp.13 milyar. Ditambah 3 kec yg dibiayai APBD (2 kec di kab Solok dan 1 kec di kab Pasaman). Bupati Pasaman sudah mengirimkan ''surat kesiapan menyediakan matching grant'' pada APBD 2003.

3. Penyerahan Aset PPK .. Prasarana ataupun dana bergulir saat ini "menjadi aset desa" mendapat sorotan peserta sosialisasi. Isu dan pokok pertanyaan al.: (i) apakah aset tsb dpt dialihkan atau diserahkan menjadi "aset Nagari ?, (ii) Apakah Pemkab dapat ambil bagian untuk melakukan pemeliharaan ataupun pengembangan lebih lanjut ?

4. Biaya transfer DOK.. Dilaporkan KM bhw BNI cabang di Kab.Pasaman membebankan biaya setiap transfer Rp.25.000,- Sesuai dengan informasi yg dipahami, biaya tsb dibebankan pada proyek. Perlu penegasan kepada BNI agar diseminasikan ulang kepada BNI Cabang untuk melaksanakan ketetapan Pimpro dengan konsisten.

5. Pemberdayaan Nagari .. Sebagaimana diatur dlm UU 22/99, maupun khususnya Perda No.9/2000 setiap Nagari terdiri dari : Wali Nagari (fungsi eksekutif), Badan Perwakilan Anak Nagari (fungsi legislatif), dan Badan Musyawarah Adat dan Syara ( pertimbangan). Peserta lokakarya berharap agar PPK memberi kesempatan pembelajaran maupun "pemberdayaan Nagari" beserta perangkatnya.

Rekomendasi
Berdasarkan temuan dan isu yg menjadi perhatian pd sosialisasi dan lokakarya, ataupun keluhan langsung dr konsultan maupun TK-PPK setempat, terutama:

1. Pemantauan, Bimbingan dan Evaluasi thd implementasi penyesuaian dg sistem Nagari. RMU ditugaskan utk memantau dan membimbing serta melakukan evaluasi efektifitas implementasi tsb, hambatan dan pemahaman pelaku utama di lapangan, sebelum dikembangkannya ''petunjuk pelaksanaan teknis yg spesifik''.

2. Perlu segera didorong agar TK-PPK Prov. Sumbar bersama TK-PPK Kab terkait utk memfasilitasi : (i) penetapan proses dan tatacara pencairan dana dr Kas Daerah agar sejalan dg proses pencairan PPK (SE-DJA), (ii) penegasan agar PjOK tetap berperan sbg "pemimpin proyek" shg masyarakat atau warga desa maupun FK tdk bingung dg peraturan yg berbeda. RMU dan KMditugaskan utk melakukan pendekatan dan memfasilitasi penyiapan ''surat edaran'' Bupati ttg pencairan dan penyaluran dana matching grant.

3. Penegasan kepada perusahaan pengelola adm konsultan agar melaksanakan dgn konsisten petunjuk pembayaran gaji/tunj yg dikeluarkan Pimpro. Agar ''biaya lumpsum'' ( tunjangan tetap ) tdk dipotong lagi !! Karena perusahaan menerima pembayaran berdasarkan bukti pengiriman !!.

4. Pimpro dan/atau TK-PPK Pusat sgr memberikan konfirmasi/jawaban atas pengajuan tambahan Kec.Sasak, Kab.Pasaman utk lokasi matching grant. RMU sdg mempersiapkan penempatan FK ex-magang.

Wednesday, December 20, 2006

Dana Perlaya : Asuransi Pinjaman PPK

Dana Perlaya: Asuransi Pinjaman PPK


Selain untuk mengamankan kas UPK, ”Dana Perlaya” bertujuan meningkatkan solidaritas antaranggota kelompok.

●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●

Rapat Forum Unit Pengelola Kegiatan (UPK) se-Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) berjalan dinamis tatkala mendiskusikan “Dana Perlaya”, dana untuk melunasi sisa pinjaman UEP/ SPP bagi nasabah UPK yang meninggal dunia. Adu argumentasi antar pengurus dari 13 UPK pun tak terbendung. ”Setiap peserta mempunya mekanisme, alasan dan pertimbangan sendiri,” ujar Iyus, Ketua UPK Singaparna.

Gagasan awal Dana Perlaya timbul dari kenyataan banyaknya ahli waris yang tidak mau bertanggungjawab, tidak mau melunasi sisa pinjaman UEP/ SPP anggota keluarganya yang meninggal. Kondisi itu menambah beban UPK. Apalagi, tidak ada klausul atau dasar hukum yang mewajibkan ahli waris untuk melunasi pinjaman keluarganya yang meninggal dunia. Lalu, bagaimana Dana Perlaya dihimpun?

Pada saat pencairan pinjaman, sebagian besar UPK menawarkan program ini kepada peminjam UEP/ SPP. Tapi, ada beberapa UPK yang menjadikan program ini sebagai keharusan. Besar Dana Perlaya yang diminta rata-rata sebesar 2% dari total pinjaman, mirip premi asuransi yang dibayar dimuka sekaligus. Sementara itu, kelompok wajib memiliki kesepakatan tanggung renteng.

Artinya, setiap anggota bertanggung jawab secara pribadi terhadap perjanjian/ perikatan kelompok. Bukan saja dana kematian, tetapi segala hal yang berkaitan dengan ekonomi anggota. Bila ada saalah satu anggota yang kesulitan, maka anggota lainnya harus turut menanggungnya. Hal ini sejalan dengan pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Namun kenyataan di lapangan berbicara lain. Kemandirian kelompok masih jauh dari harapan. Tanggung renteng hanya tertuang dalam surat pernyataan tanpa makna yang dapat direalisasikan. Pada sisi lain, program Dana Perlaya lebih dimaknai sebagai kearifan lokal para pengurus UPK agar tidak membebani pihak lain (ahli waris), sekaligus dana bergulir PPK dapat terus berkembang.

Ketika ditanyakan siapakah yang mengelola dana perlaya tersebut? Para pengurus UPK menjawabnya dengan berbeda-beda. Singaparna, misalnya, menyerahkan pengelolaan dana ini kepada Perusahaan Asuransi Intan dengan perjanjian akan membayar pertanggungan kepada UPK sebesar alokasi pinjaman ditambah jasa 20%, bilamana peminjam meninggal dunia dalam masa cicilan pinjaman yang belum jatuh tempo.

Dengan cara itu, UPK hanya perlu menyerahkan daftar masing-masing peminjam, lengkap dengan alamat dan besarnya pinjaman, ditambah dengan premi sebesar 1% dari besarnya pinjaman yang diberikan UPK. Bila seorang nasabah meminjam Rp300 ribu, maka dia dikenakan biaya asuransi sebesar 1% x Rp300.000 = Rp3.000. Dengan perjanjian bila pihak nasabah meninggal dunia dalam jangka waktu kreditnya, maka UPK akan menerima pertanggungan sebesar Rp360 ribu (pokok pinjaman plus 20% jasa), yang akan digunakan untuk melunasi sisa pinjaman ke UPK dan santunan kepada ahli waris. Wah, hebat ya...! Semoga berhasil.

Oleh: Nunu Sanusi - Pendamping UPK Jabar

PPK : Jalan Terbuka, Warga Bahagia

Jalan Terbuka, Warga Bahagia

Perubahan yang terjadi berkat pembangunan jalan rabat beton, sungguh sangat berharga bagi masyarakat. Jalan terbuka, warga pun bahagia.

Desa Batu Pahat relatif dekat dari ibukota Kecamatan Nanga Taman. Namun selama ini masyarakat tidak pernah mengetahui kapan Pemda bisa memperbaiki jalan ke desa mereka. Pada saat hujan turun, jalan tersebut sulit dilalui, karena tanahnya menjadi licin dan bahkan di beberapa tempat berubah menjadi kubangan lumpur yang dalam.

Kini, kondisi jalan itu sangat jauh berbeda. Tidak ada lagi becek apalagi kubangan lumpur. Keinginan warga Batu Pahat agar jalan di lingkungan mereka di beton, terkabul melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK). Masyarakat sangat bahagia dan benar-benar menikmatinya.

Kebahagian itu kemudian menghasilkan terobosan yang sangat berguna di desa itu. Salah satunya adalah kesepakatan warga desa yang bekerja sebagai tenaga pekerja pembuatan rabat beton, yang sukarela mengumpulkan sebagian upahnya untuk disimpan di kas Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Selesai pengerjaan jalan rabat beton, dana yang dikumpulkan disepakati akan digunakan untuk merehabilitasi rumah ibadah dan memperbaiki alat-alat musik (band) yang rusak.

Tak hanya itu, dana yang terkumpul ternyata juga cukup untuk mendanai jalan rabat beton di dusun lain, yang panjangnya kurang lebih 700 meter, lebar 1,2 meter dan tebal 6 cm. Warga sepakat untuk melakukannya secara gotong royong, mulai dari mengambil pasir dan kerikil di sungai, sampai pengecoran jalan. Alhasil, sangat menakjubkan. Jalan beton kreasi warga Batu Pahat pun diresmikan oleh Kapolsek setempat, medio Februari 2005.

Di hari yang sama, di Desa Lembah Beringin juga dilakukan peresmian jalan rabat beton oleh Pelaksana Tugas Camat Nanga Mahap. Jalan ini merupakan jalan utama yang menghubungkan beberapa desa, yakni Desa Nanga Mahap, Teluk Kerbau, Landau Apin dan Desa Tembaga serta beberapa dusun lainnya. Jadi, dengan selesainya kedua jalan rabat beton ini, terbentang sudah jalan baru sepanjang 8.204 meter.

Berkat rehabilitasi jalan yang dikerjakan warga dan PPK itu, jumlah siswa yang kost di ibukota kecamatan pun berkurang. Sekarang, mereka berangkat ke sekolah langsung dari rumah masing-masing. Bahkan ada yang menggunakan sepeda ke sekolah. Para petani karet yang dulu harus berlama-lama menunggu angkutan yang datang ke desa, kini dapat mengirimnya langsung ke ibukota kecamatan. Pusat kecamatan yang dulunya harus ditempuh dalam 1,5 jam dari ujung desa, kini cukup 15 menit dengan sepeda motor.

Oleh: Heru Prasetio –FK Nanga Taman, Kab. Sekadau, Kalbar.

Kelompok SPP "Al-Hidayah" : Ibadah dan Ikhtiar

Kelompok SPP ‘Al-Hidayah’: Ibadah dan Ikhtiar


Sekitar bulan Januari 1985 beberapa kaum ibu di Desa Rambah, Kecamatan Rambah samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, sepakat membentuk kelompok Wirid Yassinan. Hal ini didasari karena belum adanya organisasi sosial masyarakat yang mengurusi orang meninggal misalnya ataupun ketika ada warga yang sakit.
Wirid Yassinan ini awalnya beranggotakan 7 orang, kian hari bertambah menjadi 150 orang, namun yang aktif hanya 85 orang. Wirid Yasinan ini diberi nama ‘Al-Hidayah’.

Berbagai aktivitas sosial dilakukan oleh kelompok ‘Al-Hidayah’, antara lain kegiatan Posyandu, pengarahan dari dokter puskesmas, bidan ataupun pihak kecamatan serta pengajian. Selain itu, kelompok juga melakukan kegiatan simpan pinjam, dimana setiap anggota diharapkan ikut dalam kegiatan ini. Dalam wirid pengajian yang dilakukan seminggu sekali tersebut dibicarakanlah berbagai hal mengenai kesejahteraan anggota, jumlah tabungan dan rencana kegiatan bulan berikutnya. Kegiatan simpan pinjam, telah dimulai di awal tahun 2001 lalu. Masing-masing anggota diwajibkan ‘menyimpan’ Rp.2ribu perminggu. Jika mencapai jumlah Rp. 100ribu perorang maka iuran dihentikan. Sekarang simpanan tersebut berjumlah lebih Rp.8juta. Simpanan ini boleh dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan dengan bunga relatif kecil. Sementara itu beberapa anggota kelompok juga melakukan arisan, namun kegiatan ini hanya bagi anggota yang berminat saja. Di luar itu setiap minggu anggota diwajibkan menyumbang Rp.1000,- untuk dana sosial jika ada anggota yang sakit ataupun kematian.

Pada tahun 2004, kelompok ini memperoleh pinjaman dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) fase 2. Hingga saat ini, ‘Al-Hidayah’ telah memperoleh tiga kali pendanaan dari PPK sebesar Rp.15juta. “Dengan adanya pinjaman PPK memudahkan masyarakat untuk memperoleh pinjaman melalui kelompok, bunganya pun kecil dan tidak memberatkan masyarakat”, ungkap Hj.Rosmiah ketua kelompok Al-Hidayah. “Semula hanya sebagian kecil anggota yang dapat meminjam karena dana kami yang terbatas. Alhamdulillah dengan bantuan pinjaman dari PPK bisa menambah jumlah anggota yang dapat meminjam. Sebelumnya mereka meminjam pada rentenir dengan bunga yang tinggi”, tambah Onih bendahara wirid yassinan Al-Hidayah.

Pada bulan Maret 2006, modal kelompok yang berawal dari pinjaman PPK telah berjumlah lebih Rp.3juta. Jika digabungkan dengan simpanan anggota, kas kelompok berjumlah lebih dari Rp.11juta. Namun dalam pencatatan, pengurus kelompok yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara memisahkan antara pembukuan Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) dari pinjaman PPK dengan pembukuan simpanan anggota.


Dalam menjalankan aktifitas simpan pinjam, kelompok merumuskan aturan-aturan yang disepakati melalui musyawarah anggota, termasuk menentukan giliran anggota peminjam. Umumnya uang pinjaman ini selain digunakan untuk keperluan mendesak rumahtangga seperti kebutuhan sekolah anak, juga digunakan untuk menambah modal usaha seperti jualan sembako, makanan, jualan sayur keliling dan usaha jahit pakaian.


Salah seorang anggota kelompok Suryawati dengan usaha jahit pakaian wanita yang punya 1 mesin jahit menuturkan, “Dulu saya pinjam uang Rp. 400 ribu untuk beli bahan pakaian dan benang, Alhamdulillah usaha saya lancar dan sekarang saya sudah memiliki 2 mesin jahit”. Banyak lagi manfaat yang dirasakan anggota. Ibu Warsiah misalnya, penjual sayur keliling. Berkat pinjaman dari kelompok ia bisa menambah variasi dagangannya. Semula ia hanya membawa berbagai sayuran, sekarang ia menambahnya dengan sedikit ikan kering, tempe dan tahu.

Sumber: Pelaku PPK Kec.Rambah Samo, Kab.Rokan Hulu,Riau

Saturday, June 17, 2006

Lokakarya PPK di Serang, Banten ..

PERAN STRATEGIS KONSULTAN PPK MENDORONG
PROSES PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PERDESAAN SECARA PARTISIPATIF, TRANSPARAN DAN DEMOKRATIS DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH
[1]

Ibnu Taufan, IAP[2]

Pendahuluan

1. Saya ditugaskan oleh panitia untuk menjadi narasumber dengan topik bahasan Peran Strategis Konsultan PPK untuk mendorong Proses Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan secara Partisipatif, Transparan dan Demokratis dalam konteks Otonomi Daerah. Topik yang luas dan memiliki multi interpretasi, sebagian masih menjadi debat yang belum juga berakhir, tetapi sebagian diantaranya memang sangat dikenal dan menjadi misi kegiatan yang sama-sama kita emban. Untuk itu, ijinkan saya membatasi topik bahasan tersebut, atau mengajak kita semua memfokuskan pada yang patut menjadi misi dan perhatian kita bersama, sehingga topik bahasan akan diarahkan pada pembahasan “Peran Strategis Konsultan PPK untuk Mendorong Pelembagaan (institusionalisasi) Proses PPK menjadi Model Pembangunan Partisipatif.

2. Sesungguhnya pada awal pelaksanaan PPK, pikiran-pikiran mengenai “model pembangunan partisipatif” sudah diperkenalkan para “founding father” program pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan, termasuk PPK diantaranya. Model pembangunan partisipatif dipandang dan diyakini sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan (desentralisasi) kepada masyarakat local untuk mengelola pembangunan (di perdesaan) dalam wadah kelembagaan lokal yang ada di perdesaan ataupun kecamatan (Gunawan Sumodiningrat, 1999). Model pembangunan partisipatif menekankan pada upaya pengembangan kapasitas masyarakat, dan memberdayakan kelembagaan masyarakat untuk berperan dalam proses pembangunan ( perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan, serta pelestarian).

3. Model pembangunan partisipatif juga mulai “diadopsi” secara meluas, antara lain dapat dilihat dari upaya untuk mengembangkan “forum pembangunan partisipatif” pada berbagai aras pembangunan sebagai “mekanisme pembangunan nasional” (Dep.Dalam Negeri, 2002).

4. Sementara itu, otonomi daerah memang telah memberikan legitimasi bagi partisipasi masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam dan pengelolaan pembangunan sehingga hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat --- meskipun implikasinya dengan pelaksanaan otonomi daerah ini maka pemerintah daerah memiliki “kewenangan” dan “sumberdaya” sehingga akan lebih berperan dalam menentukan kebijakan pembangunan!

5. PPK yang merupakan penyempurnaan berbagai kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat, dengan prinsip dan mekanismenya memperkuat tuntutan partisipasi, transparasi dan akuntabilitas ---- sebagai langkah awal atau inspirasi-inspirasi menuju “demokratisasi pembangunan ataupun desentralisasi demokratis” (Cahyo Suryanto, 2002.)

6. Pokok pikiran ini dilandasi dengan “apa” atau pengalaman yang sudah dipupuk selama PPK berlangsung, serta di telaah “apalagi kekurangan” yang perlu diperbaiki untuk memenuhi tuntutan peran dimasa depan; selanjutnya fokus pembahasan ingin juga diarahkan sebagai reorientasi konsultan pendamping PPK dari sekedar “mengawal dan memfasilitasi kebijakan PPK” menuju “pelembagaan proses, prinsip, dan mekanisme PPK menjadi proses pembangunan partisipatif”

7. Salah satu prasyarat penting untuk mendorong semua pelaku PPK siap untuk “melakukan reformasi diri” adalah dengan membangun kesadaran individual dan kesadaran kolektif bahwa “pekerjaan sebagai konsultan PPK bukan pekerjaan sepanjang masa” tetapi “peran sementara” yang harus dikontribusikan agar ikut mewujudkan “pelembagaan” ataupun “pengembangan kapasitas kelembagaan dan kapasitas pelaku utama”. Dengan demikian, peluang sebagai “profesi konsultan pendamping” berpotensi untuk terus dikembangan, diperluas dan sudah tentu harus ditingkatkan”.


Konsultan PPK dan Peranannya
dalam Transformasi Sosial menuju Masyarakat yang Mandiri

8. Dengan beragam definisi dan pengertian yang dikembangkan dari berbagai perspektif, boleh jadi “masyarakat mandiri” merupakan bagian dari “civil society” atau (kadang-kadang disebut juga) “masyarakat madani” --- mulai definisi yang cukup ekstrim: “ …..masyarakat yang mempunyai kemandirian dan terbebas dari hegemoni negara “, sampai pada pemaknaan sesudah era reformasi yang lebih komprehensif, dimana makin terbukanya peluang warga masyarakat melaksanakan kebebasan berpolitik, membentuk asosiasi sosial, adanya perlindungan hukum, serta tata pergaulan antar-masyarakat maupun dengan negara (pemerintah) semakin terbuka, bebas dan demokratis, berani meminta pertanggung-jawaban, melakukan kontrol (Kutut Suwondo, 2002).

9. Banyak pengamat dan pakar menyatakan bahwa dominasi negara (pemerintah) terhadap “civil society” semakin berkurang, akan tetapi terdapat gejala mencemaskan yakni terjadi “dominasi pasar” (rezim pasar bebas), dimana dengan penegakan hukum yang amat lemah akhirnya menjadi destruktif, yaitu dalam bentuk memaksakan kehendak kelompok tertentu, tuntutan pergantian pejabat public, usaha-usaha yang melanggar hukum, dan usaha-usaha memperkuat ikatan primordial (kedaerahan, suku, agama).

10. Dalam kaitan tersebut, perlu redefinisi dan reaktualisasi terhadap “civil society” agar memperjelas arah mencapai “masyarakat mandiri” yang dicita-citakan, yaitu warga masyarakat yang memiliki kebebasan mengekspesikan haknya dengan batas-batas yang tegas, kepatuhan pada hukum dan norma-norma masyarakat, menghargai hak azazi manusia, menghargai inklusifitas dan mengedepankan solidaritas (warga-bangsa);

11. Masyarakat mandiri ialah suatu kondisi dimana masyarakat sebagai pelaku kunci pembangunan mempunyai peran dominan dalam menentukan kebutuhan, dengan memutuskan sendiri pilihan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi dan menentukan pilihan dan tindakan politik dan ekonomi untuk mengembangkan potensi yang dimiliki --- sekurang-kurangnya dalam komunitas ataupun perdesaan!

12. Upaya menuju masyarakat mandiri melalui pendekatan dan strategi pembedayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat pada hakekatnya ditujukan untuk melepaskan belenggu kemiskinan dan keterbelakangan, serta memperkuat posisi lapisan masyarakat dari struktur kekuasaan. Upaya pemberdayaan memiliki 3 dimensi, pertama, menciptakan iklim yang memungkin potensi masyarakat dapat dikembangkan (enabling), kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empowering), ketiga, melindungi masyarakat yang lemah dan tidak berdaya atau keberpihakan.

13. Untuk mencapai sasaran melalui ketiga dimensi tersebut, diperlukan (konsultan) pendamping untuk membantu masyarakat dalam pengorganisasian diri, membantu masyarakat untuk mengembangkan potensi dan mengatasi masalah, dan pendamping dituntut untuk berperan sebagai motivator, dinamisator, komunikator dan fasilitator.

14. Banyak pandapat sinis yang ditudingkan kepada (konsultan) pendamping, yaitu hanya sebatas meningkatkan kesejahteraannya, sehingga sering melaksanakan tugas dengan “mekanistik”, bahkan ada pendapat provokatif yang menyatakan (konsultan) pendamping sebagai “robot” yang melaksanakan seluruh “ritual prosedur proyek” ---- sangat kurang melakukan “transformasi sosial”

15. Lantas apakah “transformasi sosial” itu ?? Menurut beberapa pakar, termasuk mendiang Mansur Faqih, bahwa “transformasi sosial adalah proses perubahan sosial dan politik” mampuan transformasi sosial perlu dipahami dan dikuasai oleh (konsultan) pendamping untuk membangun kesadaran bersama guna mengenali struktur atau tatanan untuk mewujudkan pembangunan partisipatif, dan membangun struktur yang memberikan kesempatan yang luas kepada berbagai pelaku dan pihak terkait untuk melaksanakan tugas dan tanggung sesuai dengan kompetensi masing-masing sehingga proses pembangunan partisipatif dapat berlangsung kearah mewujudkan masyarakat mandiri!

16. Apa tugas dan tanggung jawab Konsultan PPK ?? --- sangat luas dan kompleks, tetapi terutama adalah:
  • penyebaran informasi dan sosialisasi prinsip, mekanisme, prosedur dan ketentuan PPK
  • memfasilitasi forum atau pertemuan : perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian --- pengelolaan konflik/masalah atau pengaduan/keluhan!
  • memfasilitasi dan membimbing pelaksanaan kegiatan dan prosedur PPK
  • mengelola dan memfasilitasi pelatihan-pelatihan bagi pelaku PPK dan masyarakat
  • memfasilitasi dan memotivasi pelaku PPK di desa/masyarakat untuk menegakan prinsip-prinsip: transparansi, partisipasi, akuntabiltas, dstnya
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, dstbnya, dstnya.
17. Peran konsultan pendamping di masa depan --- dengan melembaganya proses pembangunan (perencanaan) partisipatif, diharapkan untuk:
  • Memahami dan meningkatkan kemampuan serta “seni membangun partisipasi” --- kalau yang hadir pada pertemuan “sedikit” harus membangkitkan pertanyaan: “ kemana yang lain”, “apakah mereka sudah tahu ??” , “apakah mereka sudah mendapatkan informasi ..?
  • Memahami dan memiliki kemampuan metodologis/konsepsual untuk memotivasi masyarakat serta mengenal persoalan pokok, potensi, dan juga alternatif tindakan atau skenario masa depan;
  • Memahami dan mendalami ketrampilan untuk menyiapakan dokumen perencanaan/pembangunan, termasuk produk hukum (legal drafting) yang diperlukan pada aras perdesaan untuk mengikat para pihak terkait di perdesaan (Perdes; Keputusan MAD, RAPBDes, dstnya)
  • Mengembangkan kemampuan dan menempatkan posisi sebagai “mediator” berhubungan dengan “pihak-pihak di luar” masyarakat/ perdesaan;
  • Membangun sinergi dengan berbagai pihak sehingga diperoleh pola interaksi yang adil, harmonis, dan setara;
  • Menguasai dan mampu melakukan alih pengetahuan dan teknologi (iptek) guna menjembatani masyarakat tempatan memasuki abad persaingan yang makin ketat dan tidak mengenal batas wilayah;
  • Mendorong pengorganisasi masyarakat (community organizing) agar secara kolektif lebih mampu memecahkan persoalan dan kebutuhannya;
Strategi untuk Meningkatkan
Peran Konsultan PPK dalam mendorong Pemerintah
menciptakan Kebijakan yang berpihak kepada Rakyat

18. Kebijakan dan program pengentasan kemiskinan memang telah menurunkan jumlah penduduk miskin secara absolut, tetapi ternyata masyarakat miskin masih rentan sehingga krisis ekonomi malah terjadi proses yang terus membuat masyarakat miskin tetap (makin) miskin, jumlah penduduk miskin terus meningkat dan sumber-sumber pendapatan semakin surut dan jumlah pengangguran pun terus meningkat.

19. Krisis ekonomi dan politik semakin membuat parah kondisi masyarakat miskin, menuntut kepedulian dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat miskin dengan mempertajam prioritas pada kebutuhan mendesak dan strategis untuk memperkuat kemampuan masyarakat miskin dan marginal (pro poor), melalui program-program yang pembangunan yang berbasis dan digerakan oleh masyarakat (community demand driven), yang memberikan masyarakat kesempatan untuk mengelola pembangunan, menentukan pilihan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya.

20. Dengan pengarus-utamaan (mainstreaming) kebijakan dan program-program yang berpihak kepada rakyat miskin, yaitu pembangunan yang berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat dan sepenuhnya ditujukan bagi kepentingan rakyat, sehingga sebagai (konsultan) pendamping PPK yang sesungguhnya mengusung salah satu prinsip utama PPK, yaitu “keberpihakan terhadap (orang) rakyat miskin”, seyogyanya dapat melaksanakan peran untuk:
  • Memperkuat komunikasi horizontal – lateral, dengan berbagai pihak terkait, khususnya masyarakat miskin, untuk membangun posisi tawar masyarakat miskin sehingga dapat melaksanakan partisipasi yang lebih luas dan bebas menentukan pilihannya (open menu) berdasarkan kebutuhan (persoalan dan potensi);
  • Mengembangkan komunikasi vertikal dengan pihak eksekutif melalui hubungan jalur struktural yang sudah dikenal dan dengan pihak legislatif (DPRD) yang sudah terlaksana sejak PPK-1
  • Mengembangkan jejaring dengan berbagai lembaga dan lintas pelaku untuk memupuk sinergi dalam upaya pemberdayaan masyarakat miskin;
  • Mendorong upaya untuk memperluas forum koordinasi dan forum komunikasi sebagai “forum lintas pelaku” : pemerintah daerah, konsultan pendamping, lembaga swadaya masyarakat, lembaga legislatif (DPRD) dan dunia usaha ----untuk melakukan dialog, saling belajar, berbagi informasi, alih pengalaman dan tukar pendapat--- tiada hari tanpa belajar dan tiada kegiatan yang tidak menjadi wahana pembelajaran;
  • Memperluas forum komunikasi lintas wilayah melalui jejaring konsultan pendamping yang tersebar di seluruh lokasi PPK --- untuk melakukan dialog, saling belajar, berbagi informasi, alih pengalaman dan tukar pendapat

21. Langkah dan cara-cara untuk meningkatkan peran konsultan tersebut dapat dilakukan dengan mengaktualisasikan seluruh tugas, tanggung jawab dan kegiatan dimasa depan, yaitu kembali ke khitah dengan melalui :
  • Meningkatkan pemahaman metodologi perencanaan partisipatif, khususnya yang dipergunakan untuk penggalian gagasan PPK (social mapping) yang merupakan adaptasi dari PRA, RRA dan sebagainya ---- tidak sekedar “formalitas dan ritual program”, tetapi menjadi indikator kunci merumuskan program yang berpihak atau untuk kepentingan rakyat miskin;
  • Memastikan agar penggalian gagasan memang berpedoman pada “peta sosial” dan berorientasi pada penanggulangan kemiskinan;
  • Memastikan agar verifikasi usulan dilaksanakan sebagai upaya menilai “kelayakan usulan” (teknis, sosial, ekonomi dan lingkungan) dan terwujudnya konsultasi dialogis dengan (calon) penerima manfaat sehingga menghasilkan “daftar kebutuhan” yang sesuai dengan “peta sosial” yang disepakati;
  • Bersikap kritis dan korektif, untuk senantiasa mencermati gejala dan kecenderungan munculnya usulan-usulan yang tidak “berbasis pada kebutuhan rakyat miskin”
  • Menegakan prinsip kompetisi yang sehat, dan mengelola secara cermat setiap konflik kepentingan yang muncul, sehingga seluruh “aspirasi dan kebutuhan” dapat dikomunikasikan pada MD atau MAD
  • Membangun dialog (melalui jalur structural, dalam hal ini TK-PPK) dengan pihak eksekutif (instansi dan dinas terkait) dan pihak legislatif (DPRD), untuk mengkomunikasikan “aspirasi dan kebutuhan” –masalah, potensi dan seknario masa depan—yang diabstraksikan dari proses pembangunan partisipatif, yang berasal dari rakyat, (akan) dilaksanakan oleh rakyat, dan sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan rakyat.

Catatan Penutup

22. Arah yang dituju sesungguhnya sudah tepat dalam periode internalisasi dan institusionalisasi konsultan pendamping menempatkan diri untuk memfasilitasi perkuatan partisipasi masyarakat dan menjadi mitra bagi pemerintah untuk mengkomunikasikan kebijakan publik --- kedua peran tersebut tidak mungkin dilakukan secara parsial, tetapi harus secara simultan dan terintegrasi dengan pertimbangan yang komprehensif;

23. Patut mengakomodasi atau mendorong dibangunnya persepsi bersama atas misi “good governance” yaitu memperluas komunikasi yang setara (demokrasi !) antar pelaku pembangunan (pemerintah daerah, swasta dan masyarakat; serta membangun kapabilitas setiap unsur atau pelaku pembangunan tersebut (pemerintah, swasta dan masyarakat) untuk mengelola pembangunan partisipatif, dan distribusi barang dan jasa publik dengan efektif. ---- di era pemilihan langsung nanti, belum ada jaminan semua kesepakatan dan partisipasi masyarakat dapat diwujudkan mengingat “bupati atau gubernur” cenderung akan mewujudkan “janji politis” kepada rakyat pemilih !!!

24. Memfasilitasi kolaborasi antarsemua pelaku pembangunan, yang menekankan pada kerjasama dan proses pembelajaran dari elite masyarakat dan elit pemerintah, kepada kelompok marjinal terutama kelompok yang paling miskin yang memang menjadi “kelompok sasaran” PPK (P.Healy, 1977 dan J.Friedman, 1987) --- patut dihargai inisiatif pemerintah daerah untuk memperluas cakupan pemberdayaan “perempuan kepala keluarga yang sangat miskin”

25. Mewaspadai kecenderungan “partisipasi berpeluang menjadi tirani !” —karena partisipasi juga bisa menjadi wahana untuk memfasilitasi penerapan kekuasaan secara tidak adil dan tidak absah, partisipasi justru menghegemoni pengetahuan local dan memperdaya masyarakat --- ranah yang harus dihindari dan bahkan ditentang oleh konsultan pendamping PPK.

24. Proses pembangunan partisipatif merupakan arena pembelajaran untuk mengubah hubungan kekuasaan yang tidak seimbang dalam pengelolaan urusan publik, dan menempatkan masyarakat, terlebih kelompok masyarakat miskin yang seringkali memiliki posisi tawar yang lemah, ke posisi sentral dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.

[1] Makalah disampaikan pada Lokakarya Membangun Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Menyukseskan Program Penanggulangan Kemiskinan secara Partisipatif, Transparan, Demokratis menuju Masyarakat Mandiri, Carita-Banten, 18 Maret 2004
[2] Team Leader KM-Nasional PPK

Seputar Otonomi

OTONOMI DAN PERMASALAHANNYA[1]
Ibnu Taufan[2]


Pendahuluan
Otonomi selalu dikaitkan dan erat dengan desentralisasi. Otonomi adalah “hak untuk mengatur diri sendiri” dan desentralisasi adalah penyerahan kewenangan untuk melakukan tugas dan tanggung jawab.

Pelaksanaan otonomi dan desentralisasi ini sesungguhnya sudah diawali pada era Orde Baru, persisnya tahun 1995, dimulainya uji coba pelaksanaan otonomi di 26 kabupaten percontohan. Kemudian tahun 1997 diperluas uji coba tersebut di 68 kabupaten/kota (43 kabupaten dan 25 kotamadya). Konon “keinginan” untuk memberikan otonomi sudah dimulai sejak tahun 1992 dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1992 tentang Titik Berat Otonomi pada Daerah Tingkat II.

Pemerintahan Habibie melakukan “lompatan besar” demi menyelamatkan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan mengajukan RUU Pemda yang akhirnya menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1974 sehingga pada tahun 1999 diundangkan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Lahirnya kedua UU tersebut merupakan tonggak perubahan dari sentralistik menjadi desentralistik.

Ketika gagasan perubahan tersebut, khususnya keinginan untuk meningkatkan kewenangan kepada pemerintah daerah dan masyarakat, lahir ketika perekonimian terpuruk akibat krisis ekonomi dan keuangan global. Pemerintah Orde Baru telah gagal membaca perubahan dan kecenderungan global, akibatnya terlalu banyak waktu habis mengurus dampak krisis yang parah, masalah domestic yang seharusnya dapat diurus oleh pemerintah daerah terbengkalai. Krisis kepercayaan terus melorot, dan kebijakan public selalu terlambat. Kegagalan dan kelambanan tersebut juga masih diwarisi ketika pemerintahan sudah beralih dari Habibie kepada Abdurahaman Wahid. Banyak peraturan perundang-undangan yang merupakan penjabaran dan pedoman pelaksanaan otonomi dan desentralisasi tidak terlambat ditetapkan, sehingga akhirnya terjadi “improvisasi” pelaksanaan otonomi dan desentralisasi.

Konsep dan Prinsip Dasar
Pada hakekatnya otonomi dan desentralisasi adalah memberikan kepercayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan lokal dan pelayanan masyarakat, sehingga pemerintah pusat lebih memusatkan tanggung jawabnya urusan strategis untuk kompetisi global. Visi pelaksanaan otonomi daerah mencakup dimensi politik, ekonomi dan sosial budaya. Dimensi politik bermakna otonomi daerah adalah kesempatan membangun system dan pola karir politik, administrasi yang kompetitif, serta system manajemen pemerintahan yang efektif. Dimensi ekonomi, maka otonomi juga bermakna menjamin kelancaran pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan sisi lain terbuka peluang mengembangkan kebijakan regional dan lokal, serta optimalisasi pendayagunaan potensi ekonomi di daerah. Dimensi social dan budaya, dengan otonomi lebih menjamin nilai-nilai lokal dan kearifan budaya yang kondusif berhadapan dengan dinamika kehidupan. Berdasarkan dimensi tersebut, konsep dan prinsip dasar yang menjadi landasan lahirnya UU Nomor 22 tahun 1999, yang antara lain (Ryaas Rasyid, 2001 dan Djohermansyah Djohan, 2003) : (i)-penyerahan kewenangan sesuai dengan ruang lingkup pemerintahan, (ii)- penguatan legislatif, (iii)-penyesuaian tradisi politik dengan kultur setempat, (iv)-efektifitas fungsi pelayanan masyarakat, (v)-efisiensi administrasi keuangan, (vi)-desentralisasi fiskal, (vii)- pemberdayaan lembaga/pranata lokal, (viii)- partisipasi masyarakat, keikutsertaan dalam pengambilan keputusan, (ix)- transparansi dan akuntabilitas, semua pengelolaan pembangunan harus dipertanggungjawabkan.

Implementasi dan Dampak
Ada empat aspek masalah berkaitan dengan impelementasi dan sekaligus dampak pelaksanaan otonomi daerah (Syamsuddin Haris (ed), 2002) : (i) aspek instrumental, beberapa pasal UU 22/1999 yang memerlukan peraturan pelaksanaan, (ii) aspek struktural, meliputi faktor-faktor: penyesuaian menyangkut kewenangan, kelembagaan, personil dan sarana pendukung, (iii) aspek kultural, berkaitan dengan perilaku dan budaya birokrasi menghadapi tuntutan perubahan, (iv) kelangkaan sumberdaya. Keempat aspek tersebut saling kait-berkait sehingga menimbulkan dampak dan ekses yang simultan.

Dari keempat aspek permasalahan tersebut, beberapa faktor permasalahan yang seringkali menjadi keluhan publik, seperti: pelaku bisnis, kalangan akademisi, masyarakat awam, bahkan aparat pemerintah sendiri, dan sering ditemui dalam praktek birokrasi, yang akan sangat panjang jika seluruhnya didaftarkan, dan beberapa diantaranya ialah:

(1)- terlambatnya peraturan pelaksanaan dan produk pengaturan, beberapa pasal dalam UU Nomor 22 tahun 1999 maupun UU Nomor 25 tahun 1999 tidak segera siap ketika implementasi kebijakan desentralisasi ini dimulai pada 1 Januari 2000, akibatnya pemerintah daerah tidak memiliki pedoman untuk melaksanakan berbagai pelayanan pemerintah, termasuk mencabut beberapa produk pengaturan yang yang bertentangan dengan kedua undang-undang tersebut. Bahkan ketika DAU dibagikan belum diketahui besaran beban pelimpahan kewenangan kepada daerah, akibatnya terjadi transfer yang berlebihan dengan kemampuan pengelolaan tugas desentralisasi.

(2)- kelangkaan sumberdaya, beberapa wilayah memang dikaruniai sumberdaya alam yang melimpah, tetapi banyak juga wilayah yang tidak memiliki sumberdaya alam, bahkan sebagian kawasan tandus dan tidak subur, prasarana dasar pun sangat kurang. Perbedaan tersebut membuat kesenjangan antar daerah, sehingga kapasitas fiskal pun tidak sama diberbagai wilayah. Sumberdaya manusia yang menjadi pelaku pembangunan masih banyak yang rendah tingkat pendidikan, jika memiliki pendidikan dan kemampuan lebih baik, seringkali memilih untuk tinggal dan bekerja di pusat-pusat kegiatan utama (Jakarta, Bandung, Makassar, Medan, dsbnya). Ketika dilimpahkan kewenangan otonomi, pamerintah daerah tidak siap, sehingga banyak tugas pelayanan masyarakat tidak ditangani. Mulai dari konflik pertanahan, kebakaran hutan, pengelolaan pertambangan, perijinan investasi, dampak perusakan lingkungan, serta pemilihan kepada daerah, sekarang ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

(3)- regulasi yang tidak kondusif untuk dunia usaha, akibat tidak adanya pedoman untuk melaksanakan keweanangan dalam pengaturan, maka pemerintah daerah mengambil inisiatif untuk “ambil bagian” dalam proses pembangunan, jalan paling pintas dan mudah adalah dengan melakukan regulasi dunia usaha, berupa Ijin Lokasi, Ijin Usaha, Ijin Penggunaan Bangunan, Ijin Sewa Rumah dan perjinan lainnya yang dipandang dapat “menghasilkan” pendapatan bagi daerah.

(4)- intensifikasi/ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah, pada saat ini kontribusi PAD rata-rata dalam APBD berkisar 3-5%, lebih dari 95% sumber pembiayaan tergantung pada transfer fiskal (DAU, DAK, BPHTB), sehingga banyak kabupaten/kota dengan mengacu pada UU No.34 tahun 2000 jo PP Nomor 65 tahun 2001 dan PP nomor 66 tahun 2001 pemerintah daerah menghidupkan kembali pungutan-pungutan yang telah dihapus/dilarang dengan UU Nomor 18 Tahun 1997, dan disisi lain taxing power (kewenangan perpajakan) sangat terbatas, hanya dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak bahan galian C dan pajak parkir, yang kontribusinya maih sangat rendah. Akibatnya muncul berbagai pajak dan retribusi yang memberatkan kehidupan masyarakat, serta ujung-ujungnya juga akan mengurangi minat investasi.

(5)- etnosentris/primordial, akibat kungkungan kekuasaan pusat yang terlalu lama, kebebasan yang diberikan melalui otonomi akhirnya menyuburkan persoalan etnosentrisme dan primordialisme, yakni yang lebih mendahulukan kepentingan lokal, sampai menguatnya keinginan mengutamakan putera asli daerah (“PAD “). Ini memang gejala yang sangat wajar, yang dapat dijelaskan dari kondisi obyektif yang terjadi ketika pemilihan umum 1999 yang menjadi mobilisasi putera daerah menjadi anggota legislatif, dengan tingkah laku politik yang beroreintasi pada primordialisme. Beberapa gejala lanjutan juga terjadi dalam hal : (i) pemekaran wilayah, kecendrungan setiap kumpulan etnik menuntut wilayah administrasi, beberapa bahkan sempat menimbulkan konflik horizontal (Kabupaten Polewali Mamasa, Kecamatan Malifut, Malifut-Maluku Utara), (ii) pemilihan kepala pemeritahan (gubernur/bupati) yang harus “PAD”, (iii)- pengisian badan legislative yang harus “PAD”, (iv)-rekrutmen birokrasi lokal yang harus “PAD”, serta (v) kebijakan lokal: ambil alih aset perusahaan (Semen Padang, Sumatera Barat) , pembatasan mobilitas pendatang (Kotawaringin Barat), penutupan jalan lintas tambang/perkebunan (Kalimantan Timur).

(6)- dokumen rencana pembangunan, hamper setiap kabupaten/kota memiliki rencana pembangunan (Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Strategis Kabupaten/Kota, dsbnya) tetapi kebanyakan hanya memuat “angka-angka potensi” dan “daftar keinginan” tanpa strategi yang jelas dan terarah sebagai pedoman untuk “mengelola tanggung jawab desentralisasi”. Dokumen rencana pembangunan yang ada juga belum memberikan kesempatan kepada masyarakat dan desa (yang juga memiliki otonomi asli) menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pembangunan.

Harapan
Otonomi dan desentralisasi harus menjamin terus bergeraknya perubahan atau reformasi. Bermacam penyimpangan dalam implementasi dan praktek sebagai akibat dari persiapan yang kurang matang, maupun akibat terbenamnya prakarsa masyarakat, masih banyak harapan dapat dipercayakan pada keberlanjutan otonomi dan desentralisasi. Untuk mendukung perubahan dari “trading regime” menuju “industry regime” ataupun memperkokoh arsitektur dan struktur perekonomian yang berdayasaing global, perlu diperjuangkan: (1)- Saat ini terdapat sekitar 415 kabupaten/kota (1999: 314 kabupaten/kota) yang menjadi tumpuan lokasi kegiatan pembangunan dan/atau investasi, yang juga merupakan potensi pasar -- ini akan menjadi kekuatan yang sangat besar jika dapat mengumpulkan “sinergi kekuatan” mendorong pergeseran dari “trading regime” menuju “industry regime”, dan; (2)-Memfasilitasi kerjasama antar kabupaten (baik yang kaya maupun yang kekurangan) melalui kegiatan investasi lintas wilayah –interegional linkage— serta jejaring kegiatan produktif yang saling berhubungan sehingga menjadi “pasar yang sangat potensial”.





[1] Paparan pada DiskusiArsitektur Perekonomian Nasional: Trading Regime vs Industrial Regime, Reuni 3 Dekade ITB74, 7 Agustus 2004, Hilton Hotel, Jakarta.
[2] Alumnus PL-ITB/National Management Consultants-Kecamatan Development Program